Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri Pastikan Brigadir J Tidak Lecehkan Istri Sambo Saat di Rumah Dinas

Rahmatul Fajri
13/8/2022 14:27
Polri Pastikan Brigadir J Tidak Lecehkan Istri Sambo Saat di Rumah Dinas
Masyarakat menyalakan lilin dan melakukan doa bersama untuk mengenang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J(MI/MOH IRFAN )

TIM Khusus (Timsus) Polri menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan dirinya memimpin gelar perkara terkait kasus tersebut. Berdasarkan pemaparan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, saksi yang berada di lokasi kejadian menyatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah. Saat itu, Brigadir J berada di taman pekarangan depan rumah.

"Alhamarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh Ferdy Sambo," kata Agus, ketika dihubungi, Sabtu (13/8).

Lebih lanjut, Agus mengaku belum bisa memutuskan apakah Putri Candrawathi akan dijerat pidana karena membuat laporan terkait pelecehan seksual yang ternyata tidak benar adanya.

"Nanti kita serahkan kepada Tim Khusus keputusannya seperti apa," katanya.

Baca juga: Bertambah, 16 Anggota Polisi Ditahan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat laporan terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel dengan terlapor Brigadir J.

"Ada 2 LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya