Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SEBANYAK 16 orang anggota polisi ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka mendekam di tempat khusus (patsus).
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di patsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).
Dedi memerinci sebanyak enam orang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Lalu, sebanyak 10 orang di Provost Mabes Polri. Sebelumnya, terdapat 12 anggota polisi yang ditahan. Kini bertambah empat berdasarkan hasil riksa dan giat yang dilakukan Polri. Keempat orang itu yakni perwira menengah Polda Metro Jaya (PMJ). Tiga berpangkat AKBP dan satu kompol.
"Ditetapkan empat perwira menengah PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," jelas Dedi.
Baca juga: IPW Harapkan Semua yang Terlibat dan Menghalangi Kasus Brigadir J Diperiksa
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved