Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TIM Khusus Polri perlahan mulai mengungkap kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Tim Khusus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memahami adanya suara dari publik mengenai penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang dinilai lambat. Ia mengatakan lambatnya penanganan yang dilakukan tim khusus karena mengalami kesulitan pada satu minggu awal penyelidikan.
"Karena kami mengalami kesulitan, karena saat olah tkp awal tidak profesional dan alat bukti pendukung diambil," kata Agung, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Agung mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari Baintelkam Polri bahwa ada beberapa personel yang menghambat proses penyelidikan, seperti mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tim Khusus kemudian memeriksa 56 personel Polri terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan diketahui ada 31 personel yang diduga melanggar kode etik.
"Dari 56 tersebut terdapat 31 yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri (KKEP)," kata Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan 11 personel Polri di ruangan khusus karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Sigit merinci 11 personel yang ditempatkan di ruangan khusus itu, yakni 1 personel bintang 2 (Irjen), 2 personel bintang 1 (Brigjen), 2 Kombes, 3 AKBP, dan 2 personel berpangkat Kompol. Untuk perwira pertama yang ditempatkan di ruangan khusus hanya ada 1 personel berpangkat AKP.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
"(Kesebelas itu dari pangkat) 1 bintang 2, 2 Bintang 1, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP," ujar Listyo.
Sigit menyebut jumlah personel Polri yang ditempatkan di ruangan khusus masih mungkin untuk bertambah. Ia mengatakan Polri menggandeng pihak eksternal untuk mengusut kasus ini.
"Dalam kasus ini kita telah melibatkan pihak eksternal seperti rekan-rekan Komnas HAM yang masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas," tuturnya.
Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved