Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Khusus Polri perlahan mulai mengungkap kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Tim Khusus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memahami adanya suara dari publik mengenai penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang dinilai lambat. Ia mengatakan lambatnya penanganan yang dilakukan tim khusus karena mengalami kesulitan pada satu minggu awal penyelidikan.
"Karena kami mengalami kesulitan, karena saat olah tkp awal tidak profesional dan alat bukti pendukung diambil," kata Agung, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Agung mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari Baintelkam Polri bahwa ada beberapa personel yang menghambat proses penyelidikan, seperti mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tim Khusus kemudian memeriksa 56 personel Polri terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan diketahui ada 31 personel yang diduga melanggar kode etik.
"Dari 56 tersebut terdapat 31 yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri (KKEP)," kata Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan 11 personel Polri di ruangan khusus karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Sigit merinci 11 personel yang ditempatkan di ruangan khusus itu, yakni 1 personel bintang 2 (Irjen), 2 personel bintang 1 (Brigjen), 2 Kombes, 3 AKBP, dan 2 personel berpangkat Kompol. Untuk perwira pertama yang ditempatkan di ruangan khusus hanya ada 1 personel berpangkat AKP.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
"(Kesebelas itu dari pangkat) 1 bintang 2, 2 Bintang 1, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP," ujar Listyo.
Sigit menyebut jumlah personel Polri yang ditempatkan di ruangan khusus masih mungkin untuk bertambah. Ia mengatakan Polri menggandeng pihak eksternal untuk mengusut kasus ini.
"Dalam kasus ini kita telah melibatkan pihak eksternal seperti rekan-rekan Komnas HAM yang masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas," tuturnya.
Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved