Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Sebut Ada Banyak Anggota KPUD yang Dicatut Parpol Jadi Kader

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/8/2022 21:39
KPU Sebut Ada Banyak Anggota KPUD yang Dicatut Parpol Jadi Kader
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada sebelas anggota KPU Daerah yang dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut sejatinya ada lebih dari sebelas anggotanya yang dicatut menjadi anggota parpol.

Idham menuturkan sesuai Pasal 132 ayat 1 Huruf a dinyatakan bahwa mereka yang terkategori sebagai penyelenggara tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol.

"Itu pada dasarnya langsung gugur tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota parpol sudah melaporkan ke KPU melalui website infopemilu,” papar Idham, Kamis (4/8).

"Di sana ada fitur pelaporan dan kami akan proses selama proses verifikasi administrasi. Dan nanti juga pihak partainya akan kami klarifikasi. Nanti dalam penyampaian hasil veirifikasi administrasi itu kami sampaikan,” ungkapnya.

Terkait parpol apa saja yang melakukan pencatutan anggota KPUD, Idham menerangkan belum bisa disampaikan karena saat ini masih proses verifikasi administrasi. “Dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat. Itu diatur dalam pengaturan kami,” tuturnya.

Idham menegaskan bahwa pihaknya bersifat pengaduan. Maka, bagi masyarakat yang merasa dicatut dipersilahkan untuk berkomunikasi ke parpol yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPU menemukan 11 anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik. Idham membeberkan enam di antaranya diketahui usai mengecek secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.

"Sampai dengan pukul 10.56 WIB terdapat enam anggota yang terdaftar menjadi anggota parpol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik, Kamis (4/8).

keenam orang yang dicatut parpol merupakan anggota komisioner, yakni 1 orang berasal dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang berasal dari KPU Provinsi Jambi, 1 orang berasal dari KPU Provinsi Maluku, 1 orang berasal dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan 1 orang berasal dari KPU Provinsi Riau. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya