Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada sebelas anggota KPU Daerah yang dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut sejatinya ada lebih dari sebelas anggotanya yang dicatut menjadi anggota parpol.
Idham menuturkan sesuai Pasal 132 ayat 1 Huruf a dinyatakan bahwa mereka yang terkategori sebagai penyelenggara tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol.
"Itu pada dasarnya langsung gugur tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota parpol sudah melaporkan ke KPU melalui website infopemilu,” papar Idham, Kamis (4/8).
"Di sana ada fitur pelaporan dan kami akan proses selama proses verifikasi administrasi. Dan nanti juga pihak partainya akan kami klarifikasi. Nanti dalam penyampaian hasil veirifikasi administrasi itu kami sampaikan,” ungkapnya.
Terkait parpol apa saja yang melakukan pencatutan anggota KPUD, Idham menerangkan belum bisa disampaikan karena saat ini masih proses verifikasi administrasi. “Dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat. Itu diatur dalam pengaturan kami,” tuturnya.
Idham menegaskan bahwa pihaknya bersifat pengaduan. Maka, bagi masyarakat yang merasa dicatut dipersilahkan untuk berkomunikasi ke parpol yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU menemukan 11 anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik. Idham membeberkan enam di antaranya diketahui usai mengecek secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
"Sampai dengan pukul 10.56 WIB terdapat enam anggota yang terdaftar menjadi anggota parpol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik, Kamis (4/8).
keenam orang yang dicatut parpol merupakan anggota komisioner, yakni 1 orang berasal dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang berasal dari KPU Provinsi Jambi, 1 orang berasal dari KPU Provinsi Maluku, 1 orang berasal dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan 1 orang berasal dari KPU Provinsi Riau. (OL-15)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved