Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ogah berspekulasi soal kondisi jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) usai diekshumasi. Mereka menunggu hasil resmi.
"Kami tunggu hasil autopsi kedua pascaekshumasi kemarin," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, hari ini.
Anam lebih percaya pada kredibilitas tim dokter dan profesor dalam proses ekshumasi. Apalagi, mereka berasal dari berbagai universitas. "Baiknya soal forensik kedokteran ditanya ke ahli dan dokter," papar dia.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Kematian Brigadir J
Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022 di RS Sungai Bahar, Jambi. Autopsi ulang dilakukan tim gabungan yang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai pihak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim dokter bekerja secara independen dan parsial. Tim forensik ini tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan. Proses autopsi ulang ini juga diharapkan dapat memberikan tambahan bukti yang akan memperkaya alat bukti yang dimiliki penyidik tim khusus. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved