Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik segera menginput data ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol supaya tidak melebihi tenggat masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Ya, masih sebagian di bawah 50 persen dan itu kami konfirmasi agar lebih diakselerasi. Jadi, harapannya di proses pendaftaran sudah selesai semua," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat usai diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik di Jakarta, hari ini.
Yulianto berharap tahapan memasukkan data ke Sipol bisa rampung sebelum memasuki tahapan pendaftaran. Sehingga, pada tahapan yang digelar 1-14 Agustus 2022 itu, partai politik tinggal melakukan proses pendaftaran saja dengan administrasi lengkap.
"Tinggal proses pendaftaran, dokumen lengkap, ok kami buatkan berita acara terdaftarnya," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Sipol KPU Tak Ada Kendala
Terkait masih ada partai politik yang mengunggah data Sipol di bawah 50 persen, lanjutnya, hal itu hanya masalah teknis dari parpol tersebut.
"Soal teknis saja, internal partai beda-beda. Kami selaku penyelenggara, tentu prinsip melayani kami maksimalkan," katanya.
KPU telah meluncurkan Sipol sejak 24 Juni 2022 lalu. Sebanyak 38 partai di tingkat nasional dan tujuh partai lokal telah mendapatkan akses Sipol.
KPU juga memberikan layanan bantuan lewat meja layanan atau help desk bagi parpol yang mengalami kendala saat memasukkan data ke Sipol. Selain meja layanan, parpol juga bisa berkomunikasi dengan KPU melalui grup percakapan yang telah disediakan.(Ant/OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved