Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik segera menginput data ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol supaya tidak melebihi tenggat masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Ya, masih sebagian di bawah 50 persen dan itu kami konfirmasi agar lebih diakselerasi. Jadi, harapannya di proses pendaftaran sudah selesai semua," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat usai diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik di Jakarta, hari ini.
Yulianto berharap tahapan memasukkan data ke Sipol bisa rampung sebelum memasuki tahapan pendaftaran. Sehingga, pada tahapan yang digelar 1-14 Agustus 2022 itu, partai politik tinggal melakukan proses pendaftaran saja dengan administrasi lengkap.
"Tinggal proses pendaftaran, dokumen lengkap, ok kami buatkan berita acara terdaftarnya," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Sipol KPU Tak Ada Kendala
Terkait masih ada partai politik yang mengunggah data Sipol di bawah 50 persen, lanjutnya, hal itu hanya masalah teknis dari parpol tersebut.
"Soal teknis saja, internal partai beda-beda. Kami selaku penyelenggara, tentu prinsip melayani kami maksimalkan," katanya.
KPU telah meluncurkan Sipol sejak 24 Juni 2022 lalu. Sebanyak 38 partai di tingkat nasional dan tujuh partai lokal telah mendapatkan akses Sipol.
KPU juga memberikan layanan bantuan lewat meja layanan atau help desk bagi parpol yang mengalami kendala saat memasukkan data ke Sipol. Selain meja layanan, parpol juga bisa berkomunikasi dengan KPU melalui grup percakapan yang telah disediakan.(Ant/OL-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved