Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu: Gagasan Kampanye di Kampus Bagus Asal tak Langgar UU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/7/2022 18:47
Bawaslu: Gagasan Kampanye di Kampus Bagus Asal tak Langgar UU
Simpatisan partai politik melakukan kampanye damai di Bali.(Antara/Nyoman Budhiana)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan wacana kampanye di kampus merupakan gagasan yang bagus, dengan syarat tak langgar UU. 

"Gagasan itu bagus hanya tetap tidak boleh melanggar UU," tegas anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Senin (25/7). 

Baca juga: Maruarar: Ketegasan Jokowi Berantas Mafia Migor Wujud Kepemimpinan Berintegritas

UU yang dimaksud Lolly merujuk dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut, kata Lolly, jelas menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

Bahkan, terdapat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dan diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. 

"Edukasi kepemiluan memang diperlukan dan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU," terangnya. 

"Ini pendekatannya fasilitas pendidikannya. Kalau audiennya (mahasiswa) bisa saja dilibatkan, tapi tidak menggunakan fasilitas kampus," tambahnya. 

Jika dilakukan di kampus, kata Lolly, dalam masa kampanye dan oleh peserta atau pelaksana kampanye, Bawaslu selaku Pengawas Pemilu dapat menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. 

"Kami bisa menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu," tegasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengemukakan gagasan atau wacana melakukan kampanye di lingkungan kampus boleh saja tapi jangan sampai memicu konflik antara partai politik (parpol) dan kampus. 

Menurutnya, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus disertai dengan sejumlah ketentuan dan mekanisme, yang wajib dipatuhi peserta pemilu. Termasuk, kesetaraan pemberian ruang dan kesempatan bagi semua peserta dalam pesta demokrasi. 

Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," jelas Guspardi, Senin (25/7). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya