Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT Ditetapkan

Mediaindonesia.com
25/7/2022 17:46
Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT Ditetapkan
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.(Antara/Reno Esnir.)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka
dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7).
  
"Inisial tersangka A usia 56 tahun selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Helfi Assegaf.

Baca juga: Polri akan Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini

A merujuk kepada Ahyudin, IK merujuk kepada Ibnu Khajar, HH merujuk kepada Hariyana Hermain, dan NIA ialah Novariadi Imam Akbari. 

Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya