Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Selain perekonomian, Supardi menyebut kerugian dalam kasus itu terdiri dari keuangan dan pendapatan yang tidak sah atau illegal gains. Jika ditotal, nilai seluruh kerugian mencapai Rp20 triliun.
"Kerugian keuangan negaranya sekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Jadi total-total ya berarti Rp20 triliun," sebut Supardi saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7).
Diketahui, perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik Gedung Bundar juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Dalam perkara yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah anak buah mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Kemendag).
Baca juga: Pemberatasan Korupsi di BUMN oleh Jaksa Agung Munculkan Kepercayaan
Adapun tiga tersangka lainnya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Belakangan, Kejagung turut menersangkakan dan menahan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Supardi menargetkan minggu ini pihaknya bisa melaksanakan proses tahap II, yakni melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. "Nanti kalau kepepet minggu depan (tahap II)," tandasnya.
Sebelumnya, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah meyakini ada tindakan manipulasi atas terbitnya persetujuan ekspor (PE) dari oknum di Kemendag ke para perusahaan eksportir. PE itu diterbitkan meski para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022, Febrie menjelaskan ada kewajiban DMO sebesar 20% bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Persentase itu kemudian ditingkatkan menjadi 30% melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.
"Ketika izin ekpor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," jelas Febrie. (OL-4)
Sebanyak 54 ton kopi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Tiongkok melalui skema Sistem Resi Gudang (SRG),
Komoditas pangan olahan sagu milik Sasagu siap menembus pasar internasional. Beberapa produk seperti kue dan kukis telah dilirik pembeli potensial dari Australia, Jerman dan Jepang.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beri fasilitas kawasan berikat ke PT Long Well untuk dorong ekspor, investasi Rp690 M, dan serapan 16.700 tenaga kerja.
Kebijakan tarif impor tembaga 50% yang diberlakukan Amerika Serikat diperkirakan tidak akan mengguncang kinerja smelter nasional.
Salah satu upaya tertuang dalam acara Pelepasan Ekspor dan Business Matching pada kegiatan PADI 2025 di Agro Center Soropadan, Temanggung, Jawa Tengah.
Trimegah Sekuritas menyebut sejumlah faktor yang menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini mendukung pemulihan ekonomi nasional.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Kesepakatan IEU CEPA lebih banyak menyasar penghapusan hambatan tarif, sementara tantangan utama ekspor sawit Indonesia ke Eropa justru berasal dari hambatan non-tarif.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved