Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sekarang bukan lagi kebutuhan penyelenggara pemilu, namun menjadi program strategis nasional.
Anggota KPU Idham Holik menuturkan bahwa internetisasi tahapan tidak bisa dihindari, maka dari itu KPU harus mengikuti perkembangan tersebut. “Kami sudah diskusi dengan pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol karena merasakan banyak manfaat,” ungkap Idham di Jakarta, Kamis (21/7).
Rencananya, kata Idham, Sipol akan terintegrasi dengan situs infopemilu. Artinya, masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu. “Ini merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik,” ujarnya.
Idham memastikan KPU akan membuka ruang seluasnya kepada publik untuk ikut berpartisipasi. Nantinya masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. “Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” tambahnya.
Baca juga: Antisipasi Data Ganda, KPU Minta Parpol Hati-Hati Input Sipol
Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan mengatakan seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki anggota yang khusus ditugaskan untuk kawal Sipol. Tugas tersebut diemban Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.
“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” ucap Abhan dalam siaran pers, Kamis (21/7).
Adapun Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu. Nantinya, Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. (P-5)
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved