Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Rahmatul Fajri
20/7/2022 22:34
Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Ilustrasi(DOK MI)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto terkait kasus tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (20/7).

"Pada malam hari ini Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua, yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," ujar Dedi.

Ia menjelaskan dinonaktifkannya kedua perwira Polri ini untuk menjaga independensi dan transparansi dalam mengusut insiden yang menewaskan Brigadir J. Untuk pengganti posisi Kapolres Metro Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran. "Siapa penjabat sementaranya akan secara administratif ditunjuk Kapolda," ungkap Dedi.

Seperti diketahui, keluarga Brigadir J sebelumnya meminta agar Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan. Keduanya dianggap melakukan tindakan yang tak sesuai prosedur.

Hendra dianggap melanggar asas keadilan, karena melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J. "Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman jenazah dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang, red) membuka peti jenazah," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan

Selain itu, Budhi diminta agar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Selatan. Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Budhi dianggap bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap insiden berdarah ini.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain belum ada penetapan tersangka. Selain itu, proses olah TKP yang tidak melibatkan Inafis dan tidak memasang garis polisi. "Terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita (kronologi, red) yang berkembang itu," kata Kamaruddin. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya