Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Minta Parpol Kirim Surat Pemberitahuan Sebelum Mendaftar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/7/2022 18:46
KPU Minta Parpol Kirim Surat Pemberitahuan Sebelum Mendaftar
Petugas mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) untuk mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam hal ini, sebelum mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Adapun rangkaian tahapan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu 2024, akan diadakan pada 1-14 Agustus mendatang.

“Kami minta parpol untuk menyampaikan surat pemberitahuan. Kenapa harus diserahkan? Agar kami bisa berkomunikasi kepada Bawaslu, yang intensitas kerjanya luar biasa," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Rabu (20/7).

Baca juga: PAN Tepis Tudingan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Zulhas

Pemberitahuan tersebut akan membantu kinerja Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Khususnya, saat tahap pendaftaran parpol. Hal itu dilakukan agar seluruh tahapan pemilu bisa berjalan lancar, tanpa adanya sengketa.

“Bawaslu dapat menyaksikan. Kami juga membuka ruang untuk lembaga pemantau pemilu dan jurnalis,” imbuhnya.

Idham menjelaskan bahwa syarat lain parpol untuk bisa mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024, yakni mendaftar lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Nantinya, Sipol menjadi wadah pengumpulan seluruh data. Mulai dari domisili, hingga profil anggota parpol peserta pemilu.

Baca juga: KPU Tekankan Komitmen Parpol Perhatikan Keterwakilan Perempuan

"Kami sudah berinteraksi dengan pimpinan parpol. Pada umumnya, mereka antusias dan memahami Sipol memilik banyak manfaat," tutur Idham.

KPU menargetkan Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dapat diundangkan dalam pekan ini. “PKPU itu kami sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Tidak ada hal mendasar dalam perubahan persyaratan pendaftaran,” pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya