Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan agar Partai Politik (parpol) memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan minimal 30 persen di daerah Kabupaten atau Kora.
Secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: Terima Laporan Soal Zulhas, Bawaslu: Masih Gelar Pleno
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan bahwa komitmen parpol untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pemilu sejauh ini mulai nampak dan penuh kesadaran dalam memenuhi hal tersebut.
“Mudah-mudahan kesetaran gender dalam komitmen affirmative action ini terpenuhi,” ungkap Idham, Rabu (20/7).
Idham tak ingin Pemilu 2024 berakhir seperti pemilu sebelumnya yang mengalami penurunan keterlibatan perempuan jadi wakil rakyat.
“Karena di pemilu sebelumnya seperti mengalami pertumbuhan yg tidak baik, hanya sedikit sekali, dari 18 persen jadi 20 persen, mudah-mudahan affirmative action bisa terpenuhi pada Pemilu 2024,” terangnya.
Sejauh ini, KPU RI terus mendorong agar terciptanya keterwakilan 30 persen wakil perempuan di parlemen atau legislatif.
?Idham Holik menyebut bahwa hal itu telah diamanatkan dalam UU Parpol No 2/2008 dan UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur kuota 30% keterwakilan perempuan pada legislatif.
"Pemilu dapat mendorong 30 persen keterwakilan perempuan itu sifatnya afirmative action," papar Idham.
Menurut Idham, soal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di legislatif ini kembali ke dua belah pihak, yakni calon legislatif dan peserta Pemilu.
Diketahui, kata Idham, dalam pencalonan tidak hanya afirmative action tetapi harus menggunakan sistem, yakni di antara tiga calon itu harus ada wakil perempuan.
Yang kedua, Idham menyebut UU Pemilu berbicara soal afirmatif karena UU memiliki filosofi keadilan gender dalam lembaga parlemen.
"Karena dengan harapan kebijakan-kebijakan publik oleh legislatif dapat direspons," ucapnya.
Jika berbicara logika statistika, perempuan rentangnya berjumlah 49-53 persen. Artinya, jika perempuan memilih perempuan lainnya ini berpotensi melampaui angka 30 persen. (OL-6)
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Raja Juli Antoni juga menegaskan bahwa PSI merupakan partai yang terbuka bagi berbagai kalangan, baik muda maupun senior.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi resmi membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) pada Jumat (23/1) pagi waktu setempat.
usulan pembentukan koalisi permanen dalam Rapimnas I Partai Golkar perlu dicermati secara serius agar tidak mengancam fungsi demokrasi di parlemen
Transformasi digital di DPD RI bukan sekadar pengadaan teknologi baru, melainkan perubahan budaya kerja secara menyeluruh.
rancangan undang-undang (RUU) Pemilu berbasis kodifikasi harus dibangun secara paralel dengan pembenahan sistem kepartaian di Indonesia.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved