Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan agar Partai Politik (parpol) memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan minimal 30 persen di daerah Kabupaten atau Kora.
Secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: Terima Laporan Soal Zulhas, Bawaslu: Masih Gelar Pleno
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan bahwa komitmen parpol untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pemilu sejauh ini mulai nampak dan penuh kesadaran dalam memenuhi hal tersebut.
“Mudah-mudahan kesetaran gender dalam komitmen affirmative action ini terpenuhi,” ungkap Idham, Rabu (20/7).
Idham tak ingin Pemilu 2024 berakhir seperti pemilu sebelumnya yang mengalami penurunan keterlibatan perempuan jadi wakil rakyat.
“Karena di pemilu sebelumnya seperti mengalami pertumbuhan yg tidak baik, hanya sedikit sekali, dari 18 persen jadi 20 persen, mudah-mudahan affirmative action bisa terpenuhi pada Pemilu 2024,” terangnya.
Sejauh ini, KPU RI terus mendorong agar terciptanya keterwakilan 30 persen wakil perempuan di parlemen atau legislatif.
?Idham Holik menyebut bahwa hal itu telah diamanatkan dalam UU Parpol No 2/2008 dan UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur kuota 30% keterwakilan perempuan pada legislatif.
"Pemilu dapat mendorong 30 persen keterwakilan perempuan itu sifatnya afirmative action," papar Idham.
Menurut Idham, soal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di legislatif ini kembali ke dua belah pihak, yakni calon legislatif dan peserta Pemilu.
Diketahui, kata Idham, dalam pencalonan tidak hanya afirmative action tetapi harus menggunakan sistem, yakni di antara tiga calon itu harus ada wakil perempuan.
Yang kedua, Idham menyebut UU Pemilu berbicara soal afirmatif karena UU memiliki filosofi keadilan gender dalam lembaga parlemen.
"Karena dengan harapan kebijakan-kebijakan publik oleh legislatif dapat direspons," ucapnya.
Jika berbicara logika statistika, perempuan rentangnya berjumlah 49-53 persen. Artinya, jika perempuan memilih perempuan lainnya ini berpotensi melampaui angka 30 persen. (OL-6)
usulan pembentukan koalisi permanen dalam Rapimnas I Partai Golkar perlu dicermati secara serius agar tidak mengancam fungsi demokrasi di parlemen
Transformasi digital di DPD RI bukan sekadar pengadaan teknologi baru, melainkan perubahan budaya kerja secara menyeluruh.
rancangan undang-undang (RUU) Pemilu berbasis kodifikasi harus dibangun secara paralel dengan pembenahan sistem kepartaian di Indonesia.
PPP disebut sulit “reborn“ atau kembali ke parlemen setelah sebelumnya gagal karena tidak lolos parliamentary threshold.
PENCERAMAH Ustaz Das’ad Latif mendoakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa lolos parlemen pada pemilu mendatang.
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved