Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Tekankan Komitmen Parpol Perhatikan Keterwakilan Perempuan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/7/2022 15:26
KPU Tekankan Komitmen Parpol Perhatikan Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi: Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan berfoto bersama usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan agar Partai Politik (parpol) memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan minimal 30 persen di daerah Kabupaten atau Kora. 

Secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: Terima Laporan Soal Zulhas, Bawaslu: Masih Gelar Pleno

Komisioner KPU Idham Holik menuturkan bahwa komitmen parpol untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pemilu sejauh ini mulai nampak dan penuh kesadaran dalam memenuhi hal tersebut. 

“Mudah-mudahan kesetaran gender dalam komitmen affirmative action ini terpenuhi,” ungkap Idham, Rabu (20/7). 

Idham tak ingin Pemilu 2024 berakhir seperti pemilu sebelumnya yang mengalami penurunan keterlibatan perempuan jadi wakil rakyat. 

“Karena di pemilu sebelumnya seperti mengalami pertumbuhan yg tidak baik, hanya sedikit sekali, dari 18 persen jadi 20 persen, mudah-mudahan affirmative action bisa terpenuhi pada Pemilu 2024,” terangnya. 

Sejauh ini, KPU RI terus mendorong agar terciptanya keterwakilan 30 persen wakil perempuan di parlemen atau legislatif.

?Idham Holik menyebut bahwa hal itu telah diamanatkan dalam UU Parpol No 2/2008 dan UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur kuota 30% keterwakilan perempuan pada legislatif. 

"Pemilu dapat mendorong 30 persen keterwakilan perempuan itu sifatnya afirmative action," papar Idham. 

Menurut Idham, soal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di legislatif ini kembali ke dua belah pihak, yakni calon legislatif dan peserta Pemilu.

Diketahui, kata Idham, dalam pencalonan tidak hanya afirmative action tetapi harus menggunakan sistem, yakni di antara tiga calon itu harus ada wakil perempuan. 

Yang kedua, Idham menyebut UU Pemilu berbicara soal afirmatif karena UU memiliki filosofi keadilan gender dalam lembaga parlemen. 

"Karena dengan harapan kebijakan-kebijakan publik oleh legislatif dapat direspons," ucapnya. 

Jika berbicara logika statistika, perempuan rentangnya berjumlah 49-53 persen. Artinya, jika perempuan memilih perempuan lainnya ini berpotensi melampaui angka 30 persen. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya