Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terima Laporan Soal Zulhas, Bawaslu: Masih Gelar Pleno

Yakub Pryatama W
20/7/2022 15:03
Terima Laporan Soal Zulhas, Bawaslu: Masih Gelar Pleno
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak gratis bersama anaknya, Futri Zulya Savitri (kanan)(MI/Cri Qanaon Ria)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku masih menggelar pleno untuk menentukan apakah kegiatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan bentuk pelanggaran atau bukan.

Sidang pleno ini dilakukan merespons laporan tiga lembaga masyarakat terhadap Zulhas ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mereka ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

"Kami masih akan pleno. Yang pasti kami sampaikan karena batas waktunya hari ini," ucap anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Rabu (20/7).

Terpisah, Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi membeberkan laporannya terhadap Zulhas sudah diterima Oleh Bawaslu.

"Laporannya sudah diterima. Tinggal tunggu jawaban dari Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mengkaji terkait laporan dugaan kampanye terselubung modus pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Baca juga:  Perludem: Bawaslu Sah Memanggil Zulhas untuk Diperiksa Terkait Bagi-Bagi Migor

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu itu disampaikan oleh tiga lembaga masyarakat ke Bawaslu.

"Sudah kita terima tadi, laporan dengan terduganya Pak Zulhas. Kita akan coba seobjektif mungkin dalam menangani kasus ini," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Bagja menjelaskan, Bawaslu kini masih mengkaji terkait dasar hukum pada laporan tersebut. Apakah masuk dalam pelanggaran pidana, administrasi atau tidak ada pelanggaran sama sekali.

"Atau mungkin ada pelanggaran, tapi bukan pelanggaran dalam pemilu. Ini yang sekarang kami akan kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan kedepan," ungkapnya.

Rahmat menegaskan, kajian terhadap laporan ini membutuhkan waktu setidaknya tujuh hari. Pihaknya pun enggan berandai-andai terkait hasil dari laporan itu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya