Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU: Pemberian Akun Sipol ke Bawaslu Sudah Diatur PKPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/7/2022 19:18
KPU: Pemberian Akun Sipol ke Bawaslu Sudah Diatur PKPU
Gedung KPU(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pemberian akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). 

“Pemberian akun Sipol ke Bawaslu itu sudah diatur dalan Rancangan PKPU pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol,” ungkap Idham di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7). 

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Mendag Zulhas Bagi-Bagi Migor

Saat ini, kata Idham, akun Sipol milik Bawaslu masih dalam proses.  “Dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke Bawaslu (akses Sipol),” ujarnya. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu realisasi akses Sipol dari KPU. 

Apalagi, kata Lolly, pemberian akun Sipol oleh KPU ke Bawaslu sudah ada dalam PKPU. 

“Kita sudah diberi akses Sipol untuk membaca dalam konteks untuk kebutuhan penelitian, pencermatan, terhadap dokumen-dokumen yang diposting, nanti ini kita lihat,” ucapnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU Idham Holik mengungkap pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta email resmi untuk Sipol sejak Senin, 11 Juli 2022. 

Terpisah, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengaku pihaknya belum membalas surat KPU terkait kebutuhan akses Sipol. Namun, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi. ??"Secara resmi Bawaslu belum bersurat, namun sudah koordinasi informal. Teknis administrasi infonya," ujar Betty.??Betty menjelaskan bahwa komunikasi informal sudah dilakukan dengan pihak KPU. Bahkan, terkait kebutuhan akses Sipol yang dibutuhkan Bawaslu kini sedang berproses. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya