Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pemberian akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Pemberian akun Sipol ke Bawaslu itu sudah diatur dalan Rancangan PKPU pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol,” ungkap Idham di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Mendag Zulhas Bagi-Bagi Migor
Saat ini, kata Idham, akun Sipol milik Bawaslu masih dalam proses. “Dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke Bawaslu (akses Sipol),” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu realisasi akses Sipol dari KPU.
Apalagi, kata Lolly, pemberian akun Sipol oleh KPU ke Bawaslu sudah ada dalam PKPU.
“Kita sudah diberi akses Sipol untuk membaca dalam konteks untuk kebutuhan penelitian, pencermatan, terhadap dokumen-dokumen yang diposting, nanti ini kita lihat,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU Idham Holik mengungkap pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta email resmi untuk Sipol sejak Senin, 11 Juli 2022.
Terpisah, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengaku pihaknya belum membalas surat KPU terkait kebutuhan akses Sipol. Namun, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi. ??"Secara resmi Bawaslu belum bersurat, namun sudah koordinasi informal. Teknis administrasi infonya," ujar Betty.??Betty menjelaskan bahwa komunikasi informal sudah dilakukan dengan pihak KPU. Bahkan, terkait kebutuhan akses Sipol yang dibutuhkan Bawaslu kini sedang berproses. (OL-6)
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved