Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak mengobral mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) untuk menyelesaikan sebuah perkara. Ini terbukti dari lebih kecilnya jumlah perkara yang diselesaikan lewat RJ ketimbang perkara yang dimohonkan.
"Model keadilan ini baik, dan perlu kita lembagakan. Tetapi tidak untuk menghentikan perkara dengan membabibuta," ujar Fadil dalam webinar bertajuk Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia yang digelar Kejaksaan Agung secara daring, Selasa (19/7).
Fadil mencatat, sampai sejauh ini ada 1.343 perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kendati demikian, jumlah permohonan perkara yang diajukan untuk diselesaikan lewat RJ mencapai 2 ribu lebih.
Menurut Fadil, dalam satu bulan pertama pelaksanaan RJ melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, semangat jaksa di daerah belum terbentuk untuk me-restore keadaan semula, namun hanya semata menghentikan perkara semata.
Oleh karena itu, dirinya mengevaluasi kebijakan tersebut dengan memimpin gelar perkara atau ekspose untuk memutuskan layak tidaknya sebuah perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ.
"Bahwa tidaklah semua permohonan restorative justice saya kabulkan, tapi saya memilih apakah tingkat ketercelaannya terlalu besar," kata Fadil.
"Ketika tingkat ketercelaannya terlalu besar, saya akan tolak permohonan itu. Karena saya takut bakal menimbulkan kegoncangan, kegaduhan, dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan syarat utama sebuah perkara bisa diselesaikan melalui RJ adalah jika tersangka atau pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Sedangkan syarat tambahannya adalah pemulihan kembali dari pelaku kepada korban, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta masyarakat merespon dengan postif.
"Konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat mengembalikan harmoni di masyarakat dan dapat mengembalikan keapda kondisi sebelum terjadinya kerusakan yang timbul dari adanya suatu tindak pidana," tandas Burhanuddin. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
DPR RI dan pemerintah menyepakati kasus penghinaan presiden bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Termasuk pihaknya setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved