Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Pastikan Jaksa tak Obral Restorative Justice

Tri Subarkah
19/7/2022 13:52
Kejagung Pastikan Jaksa tak Obral Restorative Justice
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin(Antara)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak mengobral mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) untuk menyelesaikan sebuah perkara. Ini terbukti dari lebih kecilnya jumlah perkara yang diselesaikan lewat RJ ketimbang perkara yang dimohonkan.

"Model keadilan ini baik, dan perlu kita lembagakan. Tetapi tidak untuk menghentikan perkara dengan membabibuta," ujar Fadil dalam webinar bertajuk Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia yang digelar Kejaksaan Agung secara daring, Selasa (19/7).

Fadil mencatat, sampai sejauh ini ada 1.343 perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kendati demikian, jumlah permohonan perkara yang diajukan untuk diselesaikan lewat RJ mencapai 2 ribu lebih.

Menurut Fadil, dalam satu bulan pertama pelaksanaan RJ melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, semangat jaksa di daerah belum terbentuk untuk me-restore keadaan semula, namun hanya semata menghentikan perkara semata.

Oleh karena itu, dirinya mengevaluasi kebijakan tersebut dengan memimpin gelar perkara atau ekspose untuk memutuskan layak tidaknya sebuah perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ.

"Bahwa tidaklah semua permohonan restorative justice saya kabulkan, tapi saya memilih apakah tingkat ketercelaannya terlalu besar," kata Fadil.

"Ketika tingkat ketercelaannya terlalu besar, saya akan tolak permohonan itu. Karena saya takut bakal menimbulkan kegoncangan, kegaduhan, dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan syarat utama sebuah perkara bisa diselesaikan melalui RJ adalah jika tersangka atau pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Sedangkan syarat tambahannya adalah pemulihan kembali dari pelaku kepada korban, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta masyarakat merespon dengan postif.

"Konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat mengembalikan harmoni di masyarakat dan dapat mengembalikan keapda kondisi sebelum terjadinya kerusakan yang timbul dari adanya suatu tindak pidana," tandas Burhanuddin. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya