Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak mengobral mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) untuk menyelesaikan sebuah perkara. Ini terbukti dari lebih kecilnya jumlah perkara yang diselesaikan lewat RJ ketimbang perkara yang dimohonkan.
"Model keadilan ini baik, dan perlu kita lembagakan. Tetapi tidak untuk menghentikan perkara dengan membabibuta," ujar Fadil dalam webinar bertajuk Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia yang digelar Kejaksaan Agung secara daring, Selasa (19/7).
Fadil mencatat, sampai sejauh ini ada 1.343 perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kendati demikian, jumlah permohonan perkara yang diajukan untuk diselesaikan lewat RJ mencapai 2 ribu lebih.
Menurut Fadil, dalam satu bulan pertama pelaksanaan RJ melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, semangat jaksa di daerah belum terbentuk untuk me-restore keadaan semula, namun hanya semata menghentikan perkara semata.
Oleh karena itu, dirinya mengevaluasi kebijakan tersebut dengan memimpin gelar perkara atau ekspose untuk memutuskan layak tidaknya sebuah perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ.
"Bahwa tidaklah semua permohonan restorative justice saya kabulkan, tapi saya memilih apakah tingkat ketercelaannya terlalu besar," kata Fadil.
"Ketika tingkat ketercelaannya terlalu besar, saya akan tolak permohonan itu. Karena saya takut bakal menimbulkan kegoncangan, kegaduhan, dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan syarat utama sebuah perkara bisa diselesaikan melalui RJ adalah jika tersangka atau pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Sedangkan syarat tambahannya adalah pemulihan kembali dari pelaku kepada korban, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta masyarakat merespon dengan postif.
"Konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat mengembalikan harmoni di masyarakat dan dapat mengembalikan keapda kondisi sebelum terjadinya kerusakan yang timbul dari adanya suatu tindak pidana," tandas Burhanuddin. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved