Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEJUMLAH pihak yang menggugat Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersedia menerima seluruh putusannya. Tidak elok bagi mereka menolak putusan atas gugatan tersebut.
"Siapa yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan Presidential Threshold itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak? Apakah MK, Partai Politik, tokoh politik atau masyarakat? Ternyata MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan resmi, Jumat (15/7).
Ia mengatakan MK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menafsirkan UUD 45. Selain lembaga itu tidak ada yang berhak memaknai konstitusi.
Baca juga: Penggugat Presidential Treshold Ibarat Pahlawan Kesiangan
"Kalau begitu kenapa ada yang mengatakan bahwa putusan MK menolak penghapusan Presidential Threshold bertentangan dengan UUD 45? Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," imbuhnya.
Juru Bicara Partai Garuda ini juga mengecam pihak yang menyatakan PT bertentangan dengan UUD 1945. Menurut dia, pihak-pihak tersebut berhalusinasi.
"Ibarat mereka menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang. Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang," paparnya.
Dia heran dengan pemohon yang menginginkan MK mengikuti kehendak mereka.
"Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka. Mereka mendikte hukum dengan persekusi MK. Negara ini negara hukum, kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," pungkasnya. (RO/OL-1)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved