Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan mengantisipasi potensi pelanggaran jelang pendaftaran Partai Politik (parpol) yang akan dimulai Pada 1 Agustus 2022.
Anggota Bawaslu Fuadi mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Karen Agustiawan ke Luar Negeri
Catatan tersebut, kata Fuadi, berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya.
Fuadi membeberkan, dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.
Kemudian, dari aspek administrasi, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya saat pemilu sebelumnya.
"KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujar Fuadi, Rabu (13/7).
Dari aspek pidana, kata Fuadi, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik.
Kemudian, Faudi mengatakan eksistensi Sipol juga berpotensi menjadi persoalan baru.
Fuadi berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Menurutnya, Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
"Kedua, pemaknaan frasa “kelengkapan persyaratan” berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu," ungkapnya.
Sementara itu, Fuadi mengemukakan tahapan pemutakhiran data juga terdapat potensi pelanggaran.
Seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Lalu, memalsukan keterangan dalam Daftar Pemilih.
"KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu," paparnya.
Fuadi pun menilai jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
"Bawaslu berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerjasama “mencegah” terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik;" terangnya.
Fuadi juga berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved