Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PRESIDEN RI Joko Widodo meminta pembinaan di lembaga-lembaga pendidikan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual, layaknya yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy usai menghadap Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/7).
Baca juga: Terkait Penerbitan Sertifikat Tanah, Junimart Girsang Ingatkan Menteri ATR Bertindak Hati-hati
"Ya tadi beliau memberikan arahan supaya terus diadakan pembinaan di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk sekarang yang sudah terjadi itu. Harus ada semacam mitigasi atau trauma healing untuk para santrinya," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan dirinya menghadap Presiden untuk melaporkan tugas-tugasnya sebagai Menko PMK, sekaligus tugas sebagai Menteri Sosial dan Menteri Agama Ad Interim.
Dia mengatakan pada kesempatan tersebut Presiden meminta agar ada perhatian kepada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya lembaga pesantren, agar kasus pelecehan seksual tidak terjadi lagi.
Adapun Muhadjir mengungkapkan keputusannya membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang atas arahan Presiden.
Dia menyampaikan kasus pelecehan di Ponpes Shiddiqiyyah dilakukan oknum secara individual dan tidak melibatkan lembaga, sehingga harus dipisahkan antara lembaga dengan pelaku.
"Dan kemudian, pelakunya kan sudah ditangkap. Termasuk juga orang-orang atau mereka-mereka yang kemarin menghalangi petugas kan sudah ditindak. Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian lembaga itu tidak dipulihkan," jelasnya.
Menurut Muhadjir, pemerintah dan seluruh pihak terkait saat ini justru bertanggung jawab memulihkan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
"Nah karena itu, atas saran dari Bapak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung kepada Bapak presiden, sesuai arahan beliau supaya dibatalkan, agar orang tua yang memiliki santri di situ juga tenang," jelasnya. (Ant/OL-6)
PENDIDIKAN adalah hak dasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
THEFI 2025 berawal pada 9 Agustus di Jakarta, lalu berlanjut di 10 Agustus di Bandung, 12 Agustus di Makassar, 14 Agustus di Surabaya, dan 16 – 17 Agustus di Medan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 kembali menghadirkan program unggulan bertajuk GIIAS Education Day pada Rabu (30/7) di ICE BSD City, Tangerang.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved