Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI, Junimart Girsang, menyarankan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengedepankan kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat tanah, terlebih dalam merealisasikan target Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kepada Pak Menteri ATR-BPN yang baru, Marsekal Hadi, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terlebih pada penerbitan sertifikat tanah, agar jangan sampai kesalahan yang sama di masa Menteri sebelumnya kembali terulang," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (12/7).
Junimart mengatakan, target 80 juta bidang tanah tersertifikat pada 2025 yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, melalui program sertifikat tanah gratis atau PTSL, sejatinya dapat terealisasi tepat waktu, tanpa harus terkesan terburu-buru.
"Jangan karena kejar target, justru program PTSL ini jadi rusak. Bagaimana agar sertifikat tanah gratis yang dibagikan oleh Pak Jokowi kepada masyarakat ini, tidak bermasalah di kemudian hari nanti," katanya.
Politisi PDI-Perjuangan itu lantas menyinggung penyitaan 300 sertikat tanah redistribusi masyarakat di Jasinga, Bogor yang dilakukan oleh Satgas BLBI beberapa waktu lalu. Menurutnya meski saat ini sertifikat tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat, peristiwa itu patut dijadikan sebagai pelajaran berharga.
Baca juga : DPR Minta Tuntaskan Persoalan Serius yang Libatkan Anggota Polri
"Yang terjadi di Jasinga beberapa waktu lalu, seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati. Dan seharusnya Kementerian ATR-BPN setelah peristiwa penyitaan itu terjadi, segera memberikan klarifikasi jangan dibiarkan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan sejumlah kesalahan yang terjadi pada proses penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR-BPN. Diantaranya disebabkan oleh kurangnya pembaruan data pada buku besar BPN tentang status tanah, baik itu tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya telah berakhir, maupun kesalahan pada saat pengukuran titik lokasi tanah.
Selain itu, adanya penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama. Dimana hal itu seringkali menjadi penyebab pecahnya konflik di tengah masyarakat. Sehingga, ia menegaskan melalui Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.
"Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program Reformasi Agraria,” tandas politisi kelahiran Dairi, Sumatra Utara itu. (RO/OL-7)
Pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilik yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama.
Penyerahan sertikat tanah dilakukan dari pintu ke pintu
Perwakilan warga juga telah mengunjungi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kota Bogor untuk mempertanyakan kejelasan status tanah di perumahan Sentul City tersebut.
Untuk merealisasi target tersebut, Kementerian ATR menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BON) Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran.
31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa.
Pihaknya segera memproses apabila ada laporan masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved