Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskim Sita Aset Henry Surya Senilai Rp466 Miliar

Siti Yona Hukmana
11/7/2022 22:42
Bareskim Sita Aset Henry Surya Senilai Rp466 Miliar
Henry Surya(Antara)

BARESKRIM Polri tak berhenti menyita aset tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya. 

"Telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset tindak pidana dengan total nilai aset sebesar Rp466 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6).

Nurul merinci aset yang disita itu antara lain empat unit apartemen senilai Rp60 miliar, dua unit apartemen dua lantai senilai Rp6 miliar, dua unit kantor apartemen senilai Rp15 miliar. Lalu, tiga lantai apartemen di Sudirman Suites senilai Rp300 miliar, dua unit apartemen di Pakuwon Surabaya senilai Rp10 miliar.

"(Kemudian) empat unit ruko Foresta Bisnis Loft senilai Rp50 miliar, satu unit rumah kantor (ruko) di Garden City senilai Rp dan 12 unit apartemen Saffron senilai Rp20 miliar," papar Nurul.

Penyitaan ini dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor: LP/B/0125/. III/2020/Bareskrim tertnggal 3 Maret 2020. Menurutnya, saat ini polisi tengah menunggu hasil kajian jaksa penuntut umum (JPU) dari berkas perkara yang telah dilimpahkan.

Polisi menerima laporan baru bernomor: LP/B/0204.IV/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 27 April 2022 dengan pelapor A dan korban atas nama Hendra Kusuma. Laporan itu mewakili 165 korban investasi bodong KSP Indosurya lainnya, dengan total nilai kerugian Rp800 miliar.

Laporan itu telah naik penyidikan pada 30 Juni 2022 dengan tersangka atas nama Henry Surya, selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya periode 2012-2016, sekaligus pengendali pada 2016-2020. Penetapan tersangka kedua ini dilakukan sebagai upaya menahan kembali seusai dibebaskan karena masa penahanan habis.

Nurul mengatakan Henry patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing dengan bunga keuntungan tinggi yaitu 8-11 persen. 

Dana nasabah yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaannya, sehingga pada saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau gagal bayar.

Tersangka Henry dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, penyitaan barang bukti lain hasil kejahatan, menyelesaikan proses pemberkasan serta koordinasi dengan JPU," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya