Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BARESKRIM Polri tak berhenti menyita aset tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset tindak pidana dengan total nilai aset sebesar Rp466 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6).
Nurul merinci aset yang disita itu antara lain empat unit apartemen senilai Rp60 miliar, dua unit apartemen dua lantai senilai Rp6 miliar, dua unit kantor apartemen senilai Rp15 miliar. Lalu, tiga lantai apartemen di Sudirman Suites senilai Rp300 miliar, dua unit apartemen di Pakuwon Surabaya senilai Rp10 miliar.
"(Kemudian) empat unit ruko Foresta Bisnis Loft senilai Rp50 miliar, satu unit rumah kantor (ruko) di Garden City senilai Rp dan 12 unit apartemen Saffron senilai Rp20 miliar," papar Nurul.
Penyitaan ini dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor: LP/B/0125/. III/2020/Bareskrim tertnggal 3 Maret 2020. Menurutnya, saat ini polisi tengah menunggu hasil kajian jaksa penuntut umum (JPU) dari berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Polisi menerima laporan baru bernomor: LP/B/0204.IV/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 27 April 2022 dengan pelapor A dan korban atas nama Hendra Kusuma. Laporan itu mewakili 165 korban investasi bodong KSP Indosurya lainnya, dengan total nilai kerugian Rp800 miliar.
Laporan itu telah naik penyidikan pada 30 Juni 2022 dengan tersangka atas nama Henry Surya, selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya periode 2012-2016, sekaligus pengendali pada 2016-2020. Penetapan tersangka kedua ini dilakukan sebagai upaya menahan kembali seusai dibebaskan karena masa penahanan habis.
Nurul mengatakan Henry patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing dengan bunga keuntungan tinggi yaitu 8-11 persen.
Dana nasabah yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaannya, sehingga pada saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau gagal bayar.
Tersangka Henry dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, penyitaan barang bukti lain hasil kejahatan, menyelesaikan proses pemberkasan serta koordinasi dengan JPU," pungkasnya. (OL-8)
Peluncuran secara luring diselenggarakan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Masyarakat Kota Sukabumi kini mendapatkan akses lebih mudah terhadap sembako berkualitas dengan harga yang wajar.
Koperasi merupakan institusi modern yang mampu menyejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Said Abdullah Sebut Tata Kelola Koperasi Harus Terus Dibenahi
Secara bertahap para anggota koperasi sudah diberikan pelatihan dalam mengelola manajemen, dan pemahaman tentang lembaga bisnis koperasi.
Kemenkop memastikan melibatkan 17 Kementerian/Lembaga dan juga dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi program Koperasi Desa Merah Putih.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved