Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengungkap tersangka penyelewengan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, para pelaku dalam kasus itu terancam pasal berlapis.
"Pasal yang dilanggar tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, hari ini.
Beberapa pasal yang dilanggar itu meliputi Pasal 372 KUHP; Pasal 374 KUHP; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: ACT Diduga Intervensi Keluarga Korban Lion Air Agar Ditunjuk Boeing
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Ramadhan.
ACT diduga menyelewengkan sejumlah donasi. Salah satunya dalam pengelolaan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. ACT menerima dana CSR dari Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar.
ACT diduga tidak merealisasikan distribusi seluruh dana CSR dari pihak Boeing. Sebagian dana CSR dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada ACT serta kepentingan pribadi petinggi.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.(OL-4)
MOMENTUM Ramadan dimanfaatkan Koperasi Nusantara (KOPNUS) untuk memperkuat keterikatan (engagement) dengan anggota sekaligus memperluas dampak sosial kepada masyarakat.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas.
Program ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus komitmen perusahaan untuk terus memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kabar duka datang dari bintang Dawson's Creek, James Van Der Beek. Pasca kepergiannya, dukungan mengalir deras lewat GoFundMe untuk membantu masa depan 6 anaknya.
Gerakan ini merupakan sinergi lintas sektor yang melibatkan musisi lintas generasi, komunitas, serta dukungan penuh dari pemerintah dan sektor swasta.
Donasi ini merupakan hasil penggalangan dana sukarela dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, serta masyarakat Kabupaten Sumedang
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pengawasan makro dan keadilan distribusi dalam pengelolaan dana umat.
Menag Nasaruddin Umar menyoroti proses pengumpulan dana umat yang dinilainya belum optimal. Dana umat yang dihimpun dapat mencapai Rp500 triliun per tahun
Baznas membentuk Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Bank Muamalat berkomitmen menyediakan pembiayaan Rp2 triliun untuk pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Prestasi ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dedikasi dan integritas BMH dalam mengelola setiap rupiah zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan oleh para donatur.
Para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu menyerap masukan dari umat tentang pemanfaatan dana zakat. Dalam hal ini, bukan hanya mengolah pandangan internal lembaga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved