Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengungkap tersangka penyelewengan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, para pelaku dalam kasus itu terancam pasal berlapis.
"Pasal yang dilanggar tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, hari ini.
Beberapa pasal yang dilanggar itu meliputi Pasal 372 KUHP; Pasal 374 KUHP; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: ACT Diduga Intervensi Keluarga Korban Lion Air Agar Ditunjuk Boeing
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Ramadhan.
ACT diduga menyelewengkan sejumlah donasi. Salah satunya dalam pengelolaan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. ACT menerima dana CSR dari Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar.
ACT diduga tidak merealisasikan distribusi seluruh dana CSR dari pihak Boeing. Sebagian dana CSR dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada ACT serta kepentingan pribadi petinggi.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.(OL-4)
Nobel Run 2025 yang melibatkan 1.000 pelari menjadi ajang membantu penyediaan alat bantu dengar dan implan koklea bagi teman Tuli di Indonesia.
Secara simbolis kegiatan tersebut digelar di SDN Pasir Angin 04, di Kecamatan Megamendung (Puncak), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7).
Keberlanjutan bisnis harus berjalan beriringan dengan kontribusi terhadap masyarakat, dan pendidikan adalah akar dari perubahan yang berkelanjutan.
sebuah program dari Flip yang mengajak masyarakat membaca Al-Qur’an sambil berdonasi untuk guru ngaji.
Kegiatan yang dilakukan antara lain pogram donasi ke berbagai lapisan masyarakat, distribusi bantuan ke wilayah terdampak bencana, dan pengelolaan limbah logistik.
YAYASAN Belas Kasih meluncurkan aplikasi Belas Kasih pada Jumat (9/5). Aplikasi ini untuk memudahkan donasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan, serta wujud transparansi dana
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Bank Muamalat berkomitmen menyediakan pembiayaan Rp2 triliun untuk pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Prestasi ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dedikasi dan integritas BMH dalam mengelola setiap rupiah zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan oleh para donatur.
Para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu menyerap masukan dari umat tentang pemanfaatan dana zakat. Dalam hal ini, bukan hanya mengolah pandangan internal lembaga.
Ketiga tersangka tersebut ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Berdasarkan data PPATK, uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang masuk ke rekening petinggi ACT hingga ke kelompol teroris.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved