Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengungkap tersangka penyelewengan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, para pelaku dalam kasus itu terancam pasal berlapis.
"Pasal yang dilanggar tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, hari ini.
Beberapa pasal yang dilanggar itu meliputi Pasal 372 KUHP; Pasal 374 KUHP; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: ACT Diduga Intervensi Keluarga Korban Lion Air Agar Ditunjuk Boeing
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Ramadhan.
ACT diduga menyelewengkan sejumlah donasi. Salah satunya dalam pengelolaan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. ACT menerima dana CSR dari Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar.
ACT diduga tidak merealisasikan distribusi seluruh dana CSR dari pihak Boeing. Sebagian dana CSR dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada ACT serta kepentingan pribadi petinggi.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.(OL-4)
Donasi ini merupakan hasil penggalangan dana sukarela dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, serta masyarakat Kabupaten Sumedang
Penyaluran donasi ini melalui BAZNAS sehingga diyakini bakal sampai ke tangan yang tepat dan membutuhkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil menghimpun donasi masyarakat sebesar Rp3,1 miliar dalam rangkaian perayaan malam tahun baru 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi penggalangan dana kemanusiaan pada malam pergantian tahun 2026. Donasi tersebut ditujukan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
VIVA Apotek bekerja samadengan Hansaplast menyalurkan donasi sebesar Rp50.000.000 kepada Yayasan Kanker Indonesia (YKI) sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
EKOSISTEM kreator digital di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menag Nasaruddin Umar menyoroti proses pengumpulan dana umat yang dinilainya belum optimal. Dana umat yang dihimpun dapat mencapai Rp500 triliun per tahun
Baznas membentuk Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Bank Muamalat berkomitmen menyediakan pembiayaan Rp2 triliun untuk pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Prestasi ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dedikasi dan integritas BMH dalam mengelola setiap rupiah zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan oleh para donatur.
Para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu menyerap masukan dari umat tentang pemanfaatan dana zakat. Dalam hal ini, bukan hanya mengolah pandangan internal lembaga.
Ketiga tersangka tersebut ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved