Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komisi II Buka Opsi Presiden Bisa Keluarkan Perppu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu

Mediaindonesia.com
09/7/2022 13:17
Komisi II Buka Opsi Presiden Bisa Keluarkan Perppu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu
ANGGOTA Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya membuka opsi Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebab, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah pemilihan baru tersebut.  

“Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Rifqi, sapaan akrab politisi PDI-Perjuangan itu dikutip dari parlementaria.

Menurut Rifqi, selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Baca juga : Legislator Papua Nilai Papua Timur Layak Dipertimbangkan Jadi DOB

“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik, juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua. 

"Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang. Kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan Perppu tersebut,” ujar Idham kepada awak media, Selasa (5/7/2022). (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya