Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia mencatat sebanyak 188 orang telah mendaftar sebagai calon hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. Angka itu dihimpun sejak Selasa (21/6) sampai Kamis (30/6).
"Jumlah pendaftar keseluruhan adalah 188 orang, terdiri dari 148 laki-laki dan 40 perempuan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7).
Sobandi mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat pada Jumat (1/7). Beberapa keputusan telah diambil, namun ia belum bisa mengungkap hasilnya saat dikonfirmasi.
"Keputusan akhir akan diumumkan di hari Senin, 4 Juli, sore," imbuhnya.
Meski tidak dijabarkan secara detail, Sobandi menyebut para peserta berlatar belakang advokat, akaemisi, aparatur sipil negara (ASN), TNI, karyawan swasta, pejabat publik, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan pensiunan ASN.
Baca juga: Jabatan Dibatasi 2 Kali, Hakim Adhoc Gugat ke MK
Selama proses penjaringan calon hakim ad hoc, MA mensyaratkan para peserta berusia 45-65 tahun, memiliki latar belakang hukum, serta berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun. Nantinya, para hakim ad hoc yang terpilih tidak akan terikat pekerjaan penuh waktu (full time).
Sebab, MA akan menerapkan sistem penugasan datasering. Oleh karena itu, ia meminta para calon pendaftar, khususnya para ahli, tidak khawatir. Dalam hal ini, hakim ad hoc tidak akan ditempatkan permanen di pengadilan, tetapi hanya akan dipanggil ketika ditugaskan atau ada perkara.
Setidaknya, MA membutuhkan enam hakim ad hoc untuk menangani perkara Paniai, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Jika proses seleksi berjalan lancar, MA memprediksi sidang perdana perkara tersebut bisa dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2022.
Kejaksaan Agung sendiri telah melimpahkan perkara HAM berat Paniai ke Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan, sejak 15 Juni lalu. Seorang perwira menengah, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang saat peristiwa terjadi pada Desember 2014 menjabat sebagai Perwira Penghubung Kodim Paniai ditetapkan sebagai tersangka tunggal.(OL-5)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved