Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR dan pemerintah akan segera duduk bersama untuk membahas rencana revisi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia memastikan kelanjutan rencana revisi UU Pemilu baru akan dilakukan pasca DPR menuntaskan masa reses.
"Kita bicarakan dalam waktu depan setelah reses karena minggu depan sudah reses," ungkap Doli dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Pembahasan revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk menyesuaikan payung hukum pelaksanaan pemilu pasca berlakunya tiga Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. DPR sendiri akan masuk masa reses pada 7 Juli mendatang.
"Nanti selepas masa reses, masa sidang berikutnya baru kita akan bicarakan kepada pemerintah," ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menuturkan selain revisi UU Pemilu, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi mengisi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di 3 provinsi baru yang ada di Papua.
Baca juga: Sukidi: Polarisasi Ancam Keutuhan Nasional
"Bisa pakai Perppu sehingga prosesnya lebih lancar dan tidak rumit," ungkapnya.
Sejauh ini Guspardi menjelaskan jumlah kursi legislatif yang berasal dari Papua telah bertambah menjadi 12 anggota karena adanya 3 provinsi baru apbila jumlah penduduk di provinsi mencapai 1 juta jiwa.
"Dengan adanya 3 DOB di Papua ini paling kurang kursi yang diperebutkan masing-masing provinsi 3 kursi kalau jumlah penduduk kurang dari 1 juta. Kalau lebih drari 1 juta bisa alokasi kursinya 4 kursi," ungkapnya. (OL-4)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved