Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kebutuhan Hakim Agung Belum Terpenuhi, KY Harus Seleksi Kembali

Indriyani Astuti
30/6/2022 20:57
Kebutuhan Hakim Agung Belum Terpenuhi, KY Harus Seleksi Kembali
Ilustrasi palu hakim(Ilustrasi)

KEPALA Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan Komisi Yudisial (KY) harus melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kembali. 

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya memilih satu calon hakim agung untuk kamar perdata, satu calon hakim agung untuk Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, dan dua calon hakim ad hoc tipikor.

"Harus dilihat dampak (tidak terpenuhinya seleksi) pada beban perkara di MA,"kata Arsil ketika dihubungi, Kamis (30/6).

Menurutnya, apabila MA masih dapat menangani beban perkara akibat posisi hakim agung yang belum terisi, tidak masalah. Tetapi jika MA merasa itu mengganggu kinerja MA, Arsil mengatakan sistem dan aturan rekrutmen calon hakim agung perlu diubah.

Arsil menjelaskan lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), menegaskan pengajuan tiga calon hakim agung (CHA) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY), harus dibaca satu kebutuhan hakim agung. 

Baca juga : Soroti Mahalnya Biaya Politik, KPK: Jadi Gubernur Rp100 Miliar

Dengan adanya putusan MK itu, DPR hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Lalu, KY juga cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai yang dibutuhkan MA untuk mendapatkan persetujuan DPR.

"Ini konsekuensi dari putusan MK. Apabila ingin memaksa DPR untuk memilih lebih dari satu, harus diubah mekanisme dan peraturan perundang-undangannya," ujar Arsil.

Ia menilai 11 nama yang diajukan KY untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, telah memenuhi standar penilaian yang dibuat. Apalagi, terang Arsil, para calon hakim agung yang lolos kebanyakan berlatar belakang sebagai hakim karir. Tetapi, ia menduga DPR mempunyai parameter berbeda.

"Semua fraksi tidak memilih calon hakim agung untuk kamar pidana. Keputusan itu bulat," imbuhnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya