Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPALA Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan Komisi Yudisial (KY) harus melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kembali.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya memilih satu calon hakim agung untuk kamar perdata, satu calon hakim agung untuk Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, dan dua calon hakim ad hoc tipikor.
"Harus dilihat dampak (tidak terpenuhinya seleksi) pada beban perkara di MA,"kata Arsil ketika dihubungi, Kamis (30/6).
Menurutnya, apabila MA masih dapat menangani beban perkara akibat posisi hakim agung yang belum terisi, tidak masalah. Tetapi jika MA merasa itu mengganggu kinerja MA, Arsil mengatakan sistem dan aturan rekrutmen calon hakim agung perlu diubah.
Arsil menjelaskan lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), menegaskan pengajuan tiga calon hakim agung (CHA) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY), harus dibaca satu kebutuhan hakim agung.
Baca juga : Soroti Mahalnya Biaya Politik, KPK: Jadi Gubernur Rp100 Miliar
Dengan adanya putusan MK itu, DPR hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Lalu, KY juga cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai yang dibutuhkan MA untuk mendapatkan persetujuan DPR.
"Ini konsekuensi dari putusan MK. Apabila ingin memaksa DPR untuk memilih lebih dari satu, harus diubah mekanisme dan peraturan perundang-undangannya," ujar Arsil.
Ia menilai 11 nama yang diajukan KY untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, telah memenuhi standar penilaian yang dibuat. Apalagi, terang Arsil, para calon hakim agung yang lolos kebanyakan berlatar belakang sebagai hakim karir. Tetapi, ia menduga DPR mempunyai parameter berbeda.
"Semua fraksi tidak memilih calon hakim agung untuk kamar pidana. Keputusan itu bulat," imbuhnya. (OL-7)
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Teguran keras Ketua Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kepada para hakim yang bergaya hidup mewah perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved