Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan Komisi Yudisial (KY) harus melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kembali.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya memilih satu calon hakim agung untuk kamar perdata, satu calon hakim agung untuk Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, dan dua calon hakim ad hoc tipikor.
"Harus dilihat dampak (tidak terpenuhinya seleksi) pada beban perkara di MA,"kata Arsil ketika dihubungi, Kamis (30/6).
Menurutnya, apabila MA masih dapat menangani beban perkara akibat posisi hakim agung yang belum terisi, tidak masalah. Tetapi jika MA merasa itu mengganggu kinerja MA, Arsil mengatakan sistem dan aturan rekrutmen calon hakim agung perlu diubah.
Arsil menjelaskan lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), menegaskan pengajuan tiga calon hakim agung (CHA) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY), harus dibaca satu kebutuhan hakim agung.
Baca juga : Soroti Mahalnya Biaya Politik, KPK: Jadi Gubernur Rp100 Miliar
Dengan adanya putusan MK itu, DPR hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Lalu, KY juga cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai yang dibutuhkan MA untuk mendapatkan persetujuan DPR.
"Ini konsekuensi dari putusan MK. Apabila ingin memaksa DPR untuk memilih lebih dari satu, harus diubah mekanisme dan peraturan perundang-undangannya," ujar Arsil.
Ia menilai 11 nama yang diajukan KY untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, telah memenuhi standar penilaian yang dibuat. Apalagi, terang Arsil, para calon hakim agung yang lolos kebanyakan berlatar belakang sebagai hakim karir. Tetapi, ia menduga DPR mempunyai parameter berbeda.
"Semua fraksi tidak memilih calon hakim agung untuk kamar pidana. Keputusan itu bulat," imbuhnya. (OL-7)
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved