Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna ke-26 Masa Persidangan V tahun Sidang 2021-2022 DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, terlihat menanyakan pandangan seluruh fraksi terhadap RUU KIA.
"Kami menanyakan sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Sufmi sambil mengetuk palu, yang langsung dijawab setuju oleh anggota dewan, Kamis (30/6).
Baca juga: Buruh Apresiasi Rencana Pemberian Cuti Melahirkan Enam Bulan
Dengan disahkannya RUU KIA sebagi RUU usul inisiatif DPR, selanjutnya DPR akan menunggu Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU KIA dari pemerintah. DIM tersebut akan dibahas bersama-sama dengan alat kelengkapan dewan (AKD), yang ditentukan oleh pimpinan DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menyebut pihaknya akan mengajak seluruh stakeholder dalam pembahasan RUU KIA. Termasuk, melibatkan perwakilan pengusaha dan juga serikat pekerja untuk duduk bersama.
Baca juga: DPR-Pemerintah Komitmen Jamin Hak Maternitas Ibu Lewat RUU KIA
"Setelah ini disahkan menjadi usul inisiatif dan pemerintah sudah kirim DIM di tengah pembahasan, kita akan bisa mengundang beberapa stakeholder. Unnuk menerima masukan sebelum disahkan menjadi UU," jelas Ibnu.
Diketahui, RUU KIA mengatur masa cuti melahirkan selama 6 bulan. Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja selama 3 bulan. Penambahan masa cuti dalam RUU KIA menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.(OL-11)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Cuti ayah bisa ditambah dari ketentuan dua hari bila kondisi ibu dan atau bayi yang baru lahir memiliki kerentanan khusus.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna
DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
RUU KIA juga mengatur masa cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan serta keguguran.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
RUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved