Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan lembaga terkait akan berkomitmen melindungi hak-hak maternitas ibu dan hak anak melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Menurut dia, hak-hak yang melekat pada perempuan dari fungsi biologisnya harus dipastikan negara dan dijamin melalui berbagai upaya perlindungan, salah satunya dengan memberikan cuti selama 6 bulan kepada ibu yang hamil dan melahirkan. Ia akan memastikan RUU KIA tidak akan menimbulkan diskriminasi terhadap rekruitmen pekerja perempuan. Luluk bersama anggota DPR dan Pemerintah akan mengintervensi pihak perusahaan untuk mengatur hak-hak maternitas perempuan di dunia kerja.
“Memang masih ada sistem kolonial di sistem tenaga kerja kita. Bagaimana mereka bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya tapi mengabaikan hak-hak kesejahteraan karyawan. Apalagi masalah hak maternitas, ada hak ibu untuk mendapatkan pemulihan pasca-melahirkan. Hak anak juga dijamin oleh konstitusi dan menjadi bagian dari hak asasi anak. Tentunya kami akan memberikan intervensi kepada dunia kerja agar hak-hak ini dapat dipertimbangkan,” kata dia dalam diskusi Forum Legislasi di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).
Baca juga: Cuti Melahirkan 3 Bulan Disebut Bisa Menggagalkan Program ASI Eksklusif
“Intervensi itu diperlukan di dunia kerja. Kita ingin memastikan ibu yang sedang menjalankan fungsi maternity-nya apakah itu hamil, melahirkan atau menyusui, atau mengasuh pasca-melahirkan mendapat dukungan agar dia tetap bisa menjalankan peran maternity-nya. Di sisi lain, dia juga harus bisa menjalankan peran lain secara sosial. Dia harus bisa tetap bekerja, tetap beraktivitas dan tetap bisa membantu nafkah keluarga. Yang terpenting dia bisa menjadi dirinya sendiri secara merdeka. Karena itu hak dasar yang harus dipenuh,” ungkap Luluk.(OL-5)
Pemerintah akan memberikan perlindungan kepada ibu korban kekerasan dan pengidap HIV
DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
WACANA pemberian program hak cuti pendampingan bagi suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, menjadi salah satu topik bahasan yang mengemuka pada debat capres terakhir
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan fraksinya menolak mandatory spending dalam penganggaran kali ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU ini akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved