Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah kebijakan penting yang seharusnya sudah disahkan pemerintah sejak lama. Karena, cuti melahirkan selama ini yang hanya 3 bulan membuat produktivitas ASI tidak maksimal.
Peneliti dari Divisi Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi menilai kebijakan cuti melahirkan 6 bulan adalah kebijakan mutlak karena berbagai kajian ilmiah dari kesehatan masyarakat.
"Kedokteran hingga public policy sejak tahun 90-an sudah membuktikan, cuti 3 bulan saja pasti akan menyebabkan kegagalan ASI eksklusif, sehingga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi. Bahkan penelitian kami di FKUI juga menunjukkan ibu pekerja dan buruh yang harus kembali bekerja sebelum usia bayi 6 bulan, selain ASI eksklusifnya risiko gagal, juga produktivitasnya tidak optimal," kata Ray dalam keterangannya, Minggu (19/6).
Fokus utama pada cuti melahirkan 6 bulan adalah mendukung dan memastikan keberhasilan ASI eksklusif di enam bulan pertama kehidupan bayi. Saat ini kondisinya menjadi tidak konsisten, karena pemerintah menargetkan kesuksesan ASI Eksklusif tetapi jutaan ibu pekerja justru tidak diproteksi hak menyusuinya hingga 6 bulan.
"Sementara kita ketahui bersama, dukungan laktasi di tempat kerja di Indonesia juga belum maksimal. Jadi memang langkah yang paling strategis adalah intervensi kebijakan publik dengan kebijakan cuti 6 bulan ini," ujar Ray.
Baca juga: Puan Maharani Mendorong Cuti Hamil 6 Bulan
Apabila kekhawatiran utama pemerintah dan pemilik usaha adalah aspek profit karena harus tetap memberi upah penuh selama cuti 6 bulan. Poin ini sebenarnya sudah dikaji mendalam lewat banyak penelitian di seluruh dunia, memaksakan ibu bekerja di periode awal terutama di 6 bulan pertama setelah melahirkan justru produktivitasnya menjadi tidak maksimal.
Prevalensi ASI eksklusif di kalangan pekerja terutama buruh pabrik hanya 19% atau satu dari dua buruh perempuan yang menyusui gagal ASI eksklusif karena faktor harus kembali bekerja saat bayi masih 2-3 bulan.
"Karena ibu pekerja akan perlu sering break atau izin untuk pompa ASI di sela waktu kerja, kemudian ibu menyusui yang sambil bekerja juga akan lebih capek dan konsentrasi terganggu. Bahkan tingkat absensi juga menjadi lebih tinggi di kalangan ibu menyusui yang kembali bekerja sebelum bayi usia 6 bulan," pungkasnya.(OL-5)
Pendekatan menu berbasis pangan lokal juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas gizi sekaligus memberdayakan masyarakat.
Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menegaskan urgensi pencegahan stunting sejak masa krusial 1.000 hari pertama kehidupan, khususnya ketika bayi masih berada dalam kandungan. MBG 3B
Kondisi ini disebut pitties dan merupakan fenomena adanya benjolan pada ketiak yang muncul ketika jaringan payudara berisi ASI mengalami pembengkakan.
Biasanya, dokter akan memberikan rekomendasi untuk memakai jenis kontrasepsi yang nonhormonal seperti kondom dan IUD.
Seorang perempuan di Filipina mengalami pembengkakan di ketiak yang ternyata jaringan payudara tambahan. Saat menyusui, cairan ASI keluar dari folikel rambutnya.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ibu menyusui antara 12 dan 24 bulan memiliki risiko relatif stabil untuk penyakit kardiovaskular.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
kebijakan cuti bagi suami untuk merawat anak dalam berbagai studi terbukti mendorong produktivitas tenaga kerja, dan mengurangi tingkat stres karyawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved