Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
USULAN cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah kebijakan penting yang seharusnya sudah disahkan pemerintah sejak lama. Karena, cuti melahirkan selama ini yang hanya 3 bulan membuat produktivitas ASI tidak maksimal.
Peneliti dari Divisi Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi menilai kebijakan cuti melahirkan 6 bulan adalah kebijakan mutlak karena berbagai kajian ilmiah dari kesehatan masyarakat.
"Kedokteran hingga public policy sejak tahun 90-an sudah membuktikan, cuti 3 bulan saja pasti akan menyebabkan kegagalan ASI eksklusif, sehingga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi. Bahkan penelitian kami di FKUI juga menunjukkan ibu pekerja dan buruh yang harus kembali bekerja sebelum usia bayi 6 bulan, selain ASI eksklusifnya risiko gagal, juga produktivitasnya tidak optimal," kata Ray dalam keterangannya, Minggu (19/6).
Fokus utama pada cuti melahirkan 6 bulan adalah mendukung dan memastikan keberhasilan ASI eksklusif di enam bulan pertama kehidupan bayi. Saat ini kondisinya menjadi tidak konsisten, karena pemerintah menargetkan kesuksesan ASI Eksklusif tetapi jutaan ibu pekerja justru tidak diproteksi hak menyusuinya hingga 6 bulan.
"Sementara kita ketahui bersama, dukungan laktasi di tempat kerja di Indonesia juga belum maksimal. Jadi memang langkah yang paling strategis adalah intervensi kebijakan publik dengan kebijakan cuti 6 bulan ini," ujar Ray.
Baca juga: Puan Maharani Mendorong Cuti Hamil 6 Bulan
Apabila kekhawatiran utama pemerintah dan pemilik usaha adalah aspek profit karena harus tetap memberi upah penuh selama cuti 6 bulan. Poin ini sebenarnya sudah dikaji mendalam lewat banyak penelitian di seluruh dunia, memaksakan ibu bekerja di periode awal terutama di 6 bulan pertama setelah melahirkan justru produktivitasnya menjadi tidak maksimal.
Prevalensi ASI eksklusif di kalangan pekerja terutama buruh pabrik hanya 19% atau satu dari dua buruh perempuan yang menyusui gagal ASI eksklusif karena faktor harus kembali bekerja saat bayi masih 2-3 bulan.
"Karena ibu pekerja akan perlu sering break atau izin untuk pompa ASI di sela waktu kerja, kemudian ibu menyusui yang sambil bekerja juga akan lebih capek dan konsentrasi terganggu. Bahkan tingkat absensi juga menjadi lebih tinggi di kalangan ibu menyusui yang kembali bekerja sebelum bayi usia 6 bulan," pungkasnya.(OL-5)
Selain dikenal sebagai ASI Booster berkualitas tinggi, Mom Uung juga menghadirkan Pompa ASI Mom Uung yang kini menjadi favorit dan dikenal sebagai pompa ASI nomor 1 di Indonesia.
Ibu menyusui harus memeriksakan kesehatan dan berkonsultasi terlebih dulu kepada dokter sebelum berpuasa. Terlebih jika bayi masih di bawah enam bulan dan sedang diberikan ASI eksklusif.
Pemanis buatan tidak diperbolehkan untuk digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah tiga tahun, serta ibu hamil dan menyusui.
Menteri Wihaji berkesempatan ngobrol bareng dengan para remaja yang tergabung dalam Generasi Berencana (GenRe), dan memberikan motivasi bagi mereka
SEJUMLAH ibu menyusui yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan, merasa khawatir apakah puasa akan memengaruhi produksi ASI dan kesehatan bayi.
Dukungan tepat dalam perjalanan menyusui dapat diperoleh misalnya melalui komunitas ibu menyusui.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
Selain ruang laktasi, pemberian cuti melahirkan juga masih menjadi masalah dalam optimalisasi pemberian ASI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved