Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU KIA: Lama Cuti untuk Ayah Bisa Disesuaikan dengan Kebutuhan

Akmal Fauzi
13/6/2024 06:15
UU KIA: Lama Cuti untuk Ayah Bisa Disesuaikan dengan Kebutuhan
ilustrasi.(freepik)

KETUA Panja Pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU) KIA Lenny N Rosalin menyebut bahwa lama cuti untuk ayah dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

"Cuti ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini, juga banyak dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang. Kalau operasi itu sebetulnya hari kedua juga sudah bisa turun dari tempat tidur," kata Lenny N Rosalin, Rabu (12/6).

Menurutnya, cuti ayah bisa ditambah dari ketentuan dua hari bila kondisi ibu dan atau bayi yang baru lahir memiliki kerentanan khusus.

Baca juga : Pemberi Kerja Patut Melihat UU KIA sebagai Investasi bukan Beban

"Terlebih jika ibu mengalami baby blues. Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses," kata Lenny N Rosalin.

Kerentanan yang dimaksud adalah istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, menyebutkan, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan".

Penambahan lama waktu cuti ayah ini untuk mendampingi istri dan atau anak. (Ant/P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya