Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Panja Pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU) KIA Lenny N Rosalin menyebut bahwa lama cuti untuk ayah dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
"Cuti ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini, juga banyak dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang. Kalau operasi itu sebetulnya hari kedua juga sudah bisa turun dari tempat tidur," kata Lenny N Rosalin, Rabu (12/6).
Menurutnya, cuti ayah bisa ditambah dari ketentuan dua hari bila kondisi ibu dan atau bayi yang baru lahir memiliki kerentanan khusus.
Baca juga : Pemberi Kerja Patut Melihat UU KIA sebagai Investasi bukan Beban
"Terlebih jika ibu mengalami baby blues. Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses," kata Lenny N Rosalin.
Kerentanan yang dimaksud adalah istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, menyebutkan, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan".
Penambahan lama waktu cuti ayah ini untuk mendampingi istri dan atau anak. (Ant/P-5)
Berdasarkan data Kemenkes, kematian bayi paling tinggi diakibatkan karena bayi mengalami kelahiran secara prematur sebelum pekan ke-37 kehamilan.
Apindo meminta pemerintah agar memperjelas beberapa tafsiran aturan agar lebih mudah direalisasikan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta pengusaha melihat sisi positif dari Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
PRESIDEN Joko Widodo berharap pengusaha tidak pesimis terhadap UU KIA. Menurut pengusaha hal tersebut justru akan buat perusahaan akan pertimbangkan merekrut perempuan ke depan.
Pemahaman tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan harus dimaksimalkan
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Seiring mobilitas yang semakin tinggi dan hadirnya beragam profesi, figur ayah di rumah terasa kurang dan membuat ikatan emosional antar ayah dan anak berkurang
Keberhasilan seorang anak sangat ditentukan oleh keluarga, karena di situlah anak mendapat pendidikan pertamanya.
"Anak membutuhkan peran kedua orangtua untuk tumbuh sehat fisik dan mental. Jika ayah tidak terlibat, ayah juga akan mengalami kerugian."
Pesan ayah yang pertama ialah jangan pernah kamu menagih piutang. Pesan kedua yakni jangan pernah tubuhmu terkena terik matahari secara langsung.
Momen bonding dapat diciptakan misalnya saat memandikan anak, mengganti bajunya, saat makan, dan memberinya susu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved