Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta pengusaha melihat sisi positif dari Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Kebijakan itu dibuat demi kemaslahatan bersama, mempersiapkan generasi emas Indonesia.
"Kita ambil sisi positifnya, bahwa, pasti kebijakan ada trade off, terutama dari kalangan pengusaha. Namun ini demi kemaslahatan bersama. Karena kita ingin siapkan generasi emas Indonesia sebaik mungkin dan sumbernya dari perempuan. Di sisi lain, sebagian perempuan itu tenaga kerja. Jadi, ini butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).
Alasan lainnya, tujuan kebijakan UU KIA ini lebih mendesak pada jangka panjang, daripada kepentingan jangka pendek. Dia menilai produktivitas pekerja tidak hanya diukur dari jam kerja, tetapi juga kualitas.
Baca juga : Tanggapi Kekhawatiran Pengusaha atas Dampak UU KIA, Presiden: Harus Hargai Perempuan, Ibu Mengandung
"Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi produktivitas tidak hanya bisa diukur dari jam kerja, tetapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja," kata Muhadjir.
Apabila perempuan yang sedang menyusui juga diberikan cuti, ketika dia sudah selesai dari cuti, semestinya bisa kerja lebih maksimal.
"Dan anak yang dia asuh akan jadi lebih baik karena selalu dalam pengasuhan orang tua langsung, ibunya langsung. Itu akan bagus untuk Indonesia ke depan," kata Muhadjir.
Baca juga : Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno juga berpendapat di sector parekraf, lebih dari 50% pekerja adalah kaum perempuan. Ia mengaku sedang mencari opsi mekanisme yang tidak memberatkan kaum perempuan dan tidak mengurangi produktivitas, dengan teknologi dan beberapa pendekatan ekonomi kreatif.
"Kita mesti cari di mana kita melakukan pemberdayaan, sehingga perempuan melahirkan tetap bisa memberikan kontribusi dan produktivitas tidak terganggu. Ini yang harus dicari ekuilibriumnya (titik keseimbangannya), kata Sandiaga.
Dia katakan sudah ada pembicaraan dengan pengusaha pariwisata soal isu kesempatan kerja yang berkurang untuk perempuan.
Baca juga : DAK Non Fisik Perlu Dimaksimalkan untuk Tangani Isu Perempuan dan Anak
"Sudah ada yang sampaikan ke kami dan kini kami sudah tugaskan tim dari investasi dan industri untuk mengkaji. Per hari ini kami yakin industri parekraf sangat-sangat ramah terhadap pemberdayaan perempuan dan pertumbuhan anak," kata Sandiaga.
Kemenparekraf pada Juli ini akan meluncurkan ruang pengasuhan anak (day care), fasilitas kepada ibu yang melahirkan bisa membawa baby-nya ke kantor dan mendapatkan kesempatan baik itu tempat untuk menyusui, juga untuk menitipkan anaknya dan bisa bersama anaknya dalam satu ruangan.
"Daycare ini salah satu bentuk implementasi fasilitas pariwisata dan ekonomi kreatif yang meng-empower women dan berikan pemberdayaan kepada perempuan," kata Sandiaga. (Z-11)
UU tersebut menekankan pentingnya fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak sehingga akan berperan penting menghadirkan generasi unggul di masa depan
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan empat peraturan menteri (permen) yang mengatur desa
Pada bulan itu pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup. Setan-setan dibelenggu.
TUHAN telah mewajibkan puasa bagi semua umat manusia yang beriman kepada-Nya (QS Al-Baqarah: 183), termasuk umat-umat beragama sebelum agama Islam.
BESOK, 13 Februari 2025, Muhadjir Effendy akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Malang.
DULU profesor itu, ya, profesor. Sama artinya dengan guru besar.
27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved