Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR RI Berharap UU KIA Bisa Berdampak pada Penurunan Angka Stunting

Indriyani Astuti
12/6/2024 15:00
DPR RI Berharap UU KIA Bisa Berdampak pada Penurunan Angka Stunting
Anggota dpr ri netty prasetiyani di bandung rabu(MI/Anggoro)

ANGGOTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Netty Prasetiyani mengharapkan implementasi Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dapat berdampak pada penurunan angka stunting.

Menurut Netty, UU tersebut menekankan pentingnya fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak sehingga akan berperan penting menghadirkan generasi unggul di masa depan.

"Pastikan UU ini berdampak pada penurunan stunting," kata Netty dalam keterangannya, Rabu, (12/6).

Baca juga : Masih Perlu Kerja Keras untuk Turunkan Stunting hingga 14 Persen di 2024

Menurut Netty, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menarik negara untuk berperan aktif dalam kesejahteraan keluarga.

Oleh karena itu, Netty mendesak pemerintah segera menindaklanjutinya dengan perumusan peraturan pemerintah guna memastikan implementasi UU tersebut dapat dijalankan di lapangan.

"(UU) ini mendorong negara untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan ibu dan anak, bukan hanya tanggung jawab anggota keluarga,” katanya.

Baca juga : Kris Dayanti: Tugas Turunkan Stunting, Tugas Bersama

Ia menekankan agar asupan gizi untuk Ibu dan anak terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KIA.

"Asupan gizi untuk ibu dan anak jangan cuma diterjemahkan dengan program pemberian sembako gratis," cetusnya.

Kesejahteraan Ibu dan Anak, lanjut Netty, hanya akan menjadi isapan jempol jika pemerintah tidak menyiapkan dana untuk memenuhi gizi seimbang bagi Ibu dan anak, pemenuhan layanan kesehatan yang optimal serta adanya edukasi budaya hidup sehat untuk keluarga.

Baca juga : Kris Dayanti: Tugas Turunkan Stunting, Tugas Bersama

“Pastikan Ibu dan Anak mendapatkan makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, pemberian makanan pendamping air susu ibu dan serta makanan tambahan, layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.

Ia juga mendorong pemerintah agar aktif turun ke lapangan untuk memastikan tidak adanya tindakan sepihak seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja perempuan yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

“Tindak tegas jika terbukti ada perusahaan yang menolak ajuan cuti melahirkan sampai enam bulan yang memenuhi persyaratan,” tukasnya. (ind)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya