Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi dan menyatakan dukungan pada rencana pemberian hak cuti melahirkan selama enam bulan. Sebab, hal tersebut dinilai sebagai langkah maju dan berperikemanusiaan.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pemberian cuti panjang setelah melahirkan sedianya telah diterapkan oleh banyak negara. Bahkan pemberian cuti juga diberikan kepada pekerja pria yang istrinya melahirkan.
Hal tersebut, menurutnya, tidak akan membuat perusahaan menjadi buntung.
"Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang panjang kepada pekerjanya," ujar Mirah melalui keterangan resmi, Rabu (29/6).
Baca juga: Pengusaha Keberatan dengan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan
Pekerja yang menerima cuti melahirkan juga sepatutnya mendapatkan hak gaji secara penuh. Prinsip no work no pay dinilai tidak layak diterapkan kepada pekerja yang menerima cuti melahirkan.
Menurut Mirah, perusahaan perlu menerapkan komitmen tanggung jawab sosialnya kepada pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan. Dengan begitu karyawan bakal merasa diperlakukan dengan layak tanpa memunculkan kesan eksploitatif dari pemberi kerja.
Hal lain yang juga dinilai penting ialah pemberian hak cuti yang sama kepada pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing).
"Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan," terang Mirah.
Pemberian hak cuti melahirkan enam bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Karena pekerja perempuan tersebut merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.
"Pemulihan kesehatan yang maksimal serta perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan," tambah Mirah.
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut. Mirah berharap parlemen dapat melibatkan sejumlah pihak terkait dalam pembahasan dan perumusan rancangan payung hukum tersebut. (OL-1)
Penyakit ini dapat sembuh sendiri dalam 7-10 hari, namun penanganan yang tepat diperlukan agar gejala bisa sembuh dengan cepat sekaligus menghindari komplikasi.
Durian ternyata mengandung nutrisi penting untuk ibu hamil seperti zat besi, folat, dan vitamin C yang baik untuk perkembangan janin.
Kebakaran melanda atap Rumah Sakit St Michael di Bristol akibat panel surya terbakar. Para ibu hamil dan bayi dievakuasi, sementara sebagian masih menjalani persalinan.
KETIKA memasuki masa kehamilan, beberapa ibu hamil pasti akan mengalami banyak perubahan yang terjadi pada tubuh. Perubahan tubuh ibu hamil tidak hanya terlihat pada perut.
Diagnosis prenatal membantu mendeteksi potensi kelainan pada janin sebelum lahir. Hal ini memungkinkan orangtua untuk merencanakan langkah terbaik bagi masa depan anak mereka.
Ratu Sofya mengaku sempat kebingungan ketika harus mendalami peran tersebut terutama dalam menyesuaikan gerak tubuh karena belum pernah mengalami kehamilan.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
Selain ruang laktasi, pemberian cuti melahirkan juga masih menjadi masalah dalam optimalisasi pemberian ASI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved