Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi dan menyatakan dukungan pada rencana pemberian hak cuti melahirkan selama enam bulan. Sebab, hal tersebut dinilai sebagai langkah maju dan berperikemanusiaan.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pemberian cuti panjang setelah melahirkan sedianya telah diterapkan oleh banyak negara. Bahkan pemberian cuti juga diberikan kepada pekerja pria yang istrinya melahirkan.
Hal tersebut, menurutnya, tidak akan membuat perusahaan menjadi buntung.
"Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang panjang kepada pekerjanya," ujar Mirah melalui keterangan resmi, Rabu (29/6).
Baca juga: Pengusaha Keberatan dengan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan
Pekerja yang menerima cuti melahirkan juga sepatutnya mendapatkan hak gaji secara penuh. Prinsip no work no pay dinilai tidak layak diterapkan kepada pekerja yang menerima cuti melahirkan.
Menurut Mirah, perusahaan perlu menerapkan komitmen tanggung jawab sosialnya kepada pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan. Dengan begitu karyawan bakal merasa diperlakukan dengan layak tanpa memunculkan kesan eksploitatif dari pemberi kerja.
Hal lain yang juga dinilai penting ialah pemberian hak cuti yang sama kepada pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing).
"Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan," terang Mirah.
Pemberian hak cuti melahirkan enam bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Karena pekerja perempuan tersebut merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.
"Pemulihan kesehatan yang maksimal serta perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan," tambah Mirah.
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut. Mirah berharap parlemen dapat melibatkan sejumlah pihak terkait dalam pembahasan dan perumusan rancangan payung hukum tersebut. (OL-1)
Banyak ibu hamil pun bertanya-tanya: apakah tes DNA bisa dilakukan sebelum persalinan? Jawabannya: bisa.
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah memaparkan pemeriksaan ultrasonografi (USG) fetomaternal sangat bermanfaat untuk mendeteksi lebih awal penyakit jantung bawaan pada janin.
Panel FDA meragukan keamanan antidepresan SSRI seperti Prozac dan Zoloft bagi ibu hamil, bahkan mengusulkan peringatan kotak hitam.
PROFESOR Entomologi Medis di London School of Hygiene & Tropical Medicine, Prof. James Logan, menemukan fakta bahwa ibu hamil ternyata lebih disukai nyamuk dan sering digigit oleh nyamuk
Studi dari University of Durham dan Dewan Riset Medis Gambia menunjukkan ibu hamil menghembuskan karbon dioksida lebih banyak karena kenaikan berat badan
Penelitian menunjukkan ibu-ibu di Indonesia lebih dari 30%-40% anemia yang berdampak pada lemahnya imunitas tubuh.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
kebijakan cuti bagi suami untuk merawat anak dalam berbagai studi terbukti mendorong produktivitas tenaga kerja, dan mengurangi tingkat stres karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved