Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DPR dalam waktu dekat akan membahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Pelaku usaha pun mengaku keberatan atas wacana tersebut.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian ulang dan evaluasi mendalam sebelum menetapkan UU tersebut.
Hal ini, katanya, menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha.
"Wacana itu harus dipertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha dan dampak terhadap pelaku UMKM," kata Sarman dalam keterangan resmi, Kamis (23/6).
Ia menilai, jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda, lalu suami cuti selama 40 hari dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya.
"Lalu, jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan karena cuti hamil," ujarnya.
Baca juga: BKKBN Sambut Baik Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan
Hippi menerangkan, data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, berada dibawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja negara Asean. Bahkan peringkat dunia, Indonesia berada diurutan 107 dari 185 Negara.
Sarman mengatakan, jika wacana ini diterapkan di kalangan pelaku usaha kelas menengah dan besar serta di lingkungan pemerintah, kemungkinan kebijakan ini dapat diterima. Tapi, bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha.
Pertimbangan dari sisi pelaku usaha UMKM, ungkapnya, ialah berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia, sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.
"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut. Apakah dari sisi financial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" ungkapnya.(OL-5)
Hadirkan berbagai langkah strategis, mulai dari Digi Koperasi, UMK Digital Fest, portal UMKM, hingga fasilitasi Sertifikasi Halal dan Packaging Modern.
BELAJAR langsung dari para pelaku usaha yang telah berhasil menembus pasar dan membangun bisnis berkelanjutan merupakan salah satu cara paling efektif untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, ibis Styles Serpong BSD City menggelar acara Siang Malem Pesta Rakyat pada 15-17 Agustus 2025.
Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI, Mercure Serpong Alam Sutera mengajak masyarakat untuk turut serta merayakan kekayaan budaya Indonesia dan semangat kebersamaan.
Edukasi yang bertema 'Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat' bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA
Peran perguruan tinggi sangat penting dalam membantu UMKM bertransformasi di era digital.
Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali—mencapai 2,64 juta orang dalam lima bulan pertama 2025—menjadi mesin penggerak utama.
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi luar biasa Diana Dewi dalam mendorong transformasi digital UMKM.
INDONESIA terus mendorong penguatan hubungan kerja sama yang inklusif dan saling menguntungkan dengan Uni Eropa. Penerapan kebijakan visa cascade schengen
Terpilihnya Dhimas Pringgorodianto menandai babak baru dalam kepemimpinan BPC HIPMI Jakarta Timur yang diharapkan dapat membawa semangat regenerasi, kolaborasi, dan inovasi.
PENGUATAN peran pengusaha mikro, kecil, dan menengah, dalam pertumbuhan ekonomi terus dilakukan saat terjadi efisiensi anggaran, perang dagang internasional, dan konflik geopolitik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved