Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah selesai diperiksa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos, Rabu (29/6).
Gamawan diperiksa sekitar empat jam. Dia mengaku tidak mengenal Tanos setelah diinterogasi penyidik KPK.
"Dulu saja enggak pernah ketemu (dengan Tanos)," kata Gamawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Gamawan juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Tanos. Dia mengaku tidak mengetahui permainan kotor Tanos dalam perkara ini.
"Sejak sebelum tender pun sampai sekarang enggak pernah ketemu saya (dengan Tanos)," ujar Gamawan.
Baca juga: KPK Panggil Gamawan Fauzi Terkait Kasus KTP-E
Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tanos. Lembaga Antikorupsi optimis tersangka dugaan korupsi KTP-E itu bisa dibawa ke Indonesia karena pandemi covid-19 mereda.
"Kita bersyukur pandemi akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura, dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Minggu (22/5).
Karyoto mengatakan KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus yang masuk dengan segala cara. Langkah ekstradisi bakal dilakukan oleh KPK untuk memanggil Tanos. Lembaga Antikorupsi juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membawa Tanos dari Singapura.(OL-5)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved