Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Panggil Gamawan Fauzi Terkait Kasus KTP-E

Candra Yuri Nuralam
29/6/2022 11:02
KPK Panggil Gamawan Fauzi Terkait Kasus KTP-E
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi hari ini, Rabu (29/6). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Gamawan diharap memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: KPK Periksa Gamawan Fauzi Soal Kasus Proyek IPDN

Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tanos. Lembaga Antikorupsi optimis tersangka dugaan korupsi KTP-el itu bisa dibawa ke Indonesia karena pandemi covid-19 mereda.

"Kita bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura, dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikutip Minggu (22/5).

Karyoto mengatakan KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus yang masuk dengan segala cara. Langkah ekstradisi bakal dilakukan oleh KPK untuk memanggil Tanos. Lembaga Antikorupsi juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membawa Tanos dari Singapura.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya