Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi hari ini, Rabu (29/6). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6).
Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Gamawan diharap memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK Periksa Gamawan Fauzi Soal Kasus Proyek IPDN
Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tanos. Lembaga Antikorupsi optimis tersangka dugaan korupsi KTP-el itu bisa dibawa ke Indonesia karena pandemi covid-19 mereda.
"Kita bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura, dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikutip Minggu (22/5).
Karyoto mengatakan KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus yang masuk dengan segala cara. Langkah ekstradisi bakal dilakukan oleh KPK untuk memanggil Tanos. Lembaga Antikorupsi juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membawa Tanos dari Singapura.(OL-5)
Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.
Kerusakan rumah warga tersebut diakibatkan oleh beberapa jenis bencana, seperti banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi dan gelombang pasang atau abrasi.
BAHAN baku plastik yang dibuat untuk melapisi blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) ternyata bernilai tak lebih dari seribu rupiah, tepatnya Rp628,71.
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved