Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Periksa Gamawan Fauzi Soal Kasus Proyek IPDN

Dhika Kusuma Winata
18/11/2019 19:51
KPK Periksa Gamawan Fauzi Soal Kasus Proyek IPDN
Mantan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK untuk kasus pendirian IPDN Medan(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

"Penyidik mendalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp100 miliar tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Seusai pemeriksaan, Gamawan membenarkan penyidik komisi mencecarnya soal tanda tangan dia sebagai menteri terkait dalam lelang proyek kampus IPDN. Gamawan mengaku meneken proyek itu setelah dilakukan peninjauan ulang ditinjau oleh BPKP.

"Kalau proyek di atas Rp100 miliar ditandatangani menteri. Iya, saya bilang itu saya yang tanda tangan tapi setelah di-review oleh BPKP. Setelah di-review baru saya tanda tangan," kata Gamawan.

Baca juga : KPK Selisik Setoran Kepala Dinas ke Wali Kota Medan

Gamawan sebelumnya juga sempat diperiksa dalam kasus tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan kali ini melengkapi berkas penyidikan tersangka Duddy Jocom dan tersangka dua pejabat kontraktor proyek di PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Dalam kasus pembangunan gedung IPDN sebelumnya, komisi juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. PT Waskita mengerjakan proyek kampus IPDN di Gowa dan PT Adhi Karya menggarap proyek kampus IPDN di Minahasa.

Dalam kasus itu, Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7% atas pembagian pekerjaan ini.

KPK menduga kedua proyek di Gowa dan Minahasa itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaannya. Rincian proyek IPDN di Gowa sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Minahasa sekitar Rp9,3 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya