TERSANGKA kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alis Indra Kenz, mengaku lega perkaranya sudah P-21 alias lengkap. Artinya, dia bisa segera disidang.
"Saya juga sudah lega ya sudah tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Indra di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6).
Indra mengaku dalam keadaan baik. Pria asal Medan, Sumatra Utara itu memastikan akan selalu kooperatif.
Baca juga: Indra Kenz dan 2 Mobil Mewah Digiring ke Kejari Tangsel
"Pastinya dari awal kan kooperatif selalu jawab dengan kooperatif, enggak pernah engga mau jawab," ujar mantan kekasih selebgram Vanessa Khong itu.
Indra dilimpahkan ke Kejari Tangsel dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 07.40 WIB. Kemudian, ia tiba sekitar pukul 08.45 WIB. Indra dibawa dengan tangan terborgol. Namun, dia tidak mengenakan baju tahanan.
Selain itu, penyidik juga membawa dua mobil mewah milik Indra, merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar. Kedua mobil itu dibawa untuk dijadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan Indra di Binomo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Indra lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kejagung meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu berguna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
"(Penyerahan tersangka dan barang bukti) itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Ketut mengatakan Indra Kenz dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk diketahui, Indra mengenal perusahaan Binomo sejak 2018 dari iklan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich adalah orang yang merekrut Indra sebagai affiliator Binomo hingga mengajarkan trading Binomo.
Sejak mengikuti trading binary option Binomo pada 2019, dia membuat konten di YouTube hingga sebelum ditangkap. Konten itu berupa promosi Binomo untuk menggaet korban atau trader. Indra meraup keuntungan 80 persen dari trader yang kalah dan 20 persen dari trader yang menang.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (OL-1)