Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBILAN kementerian/lembaga negara menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) baru dan kerja sama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan, dengan nota kesepahaman baru itu, pelimpahan berkas perkara pidana bisa dilakukan secara elektronik.
"Dalam nota kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang pelimpahan berkas perkara secara elektronik," katanya di Kompleks MA, Jakarta, Selasa (21/6).
Ia menjelaskan, mekanisme baru tersebut akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahan perkaranya.
Di samping itu, lanjut Syarifuddin, pelimpahan berkas perkara secara elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum.
Penandatanganan nota kesepahanan dilakukan oleh Ketua MA bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Petrus Reinhard Golose, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyebut SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum yang lebih transparan dan terkontrol. Ia mengatakan, penandatanganan MoU bertujuan mewujudkan kehadiran negara dalam reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
"SPPT-TI merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang saat ini masih berbasis dokumen fisik dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi," terang Mahfud. (OL-8)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved