Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBILAN kementerian/lembaga negara menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) baru dan kerja sama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan, dengan nota kesepahaman baru itu, pelimpahan berkas perkara pidana bisa dilakukan secara elektronik.
"Dalam nota kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang pelimpahan berkas perkara secara elektronik," katanya di Kompleks MA, Jakarta, Selasa (21/6).
Ia menjelaskan, mekanisme baru tersebut akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahan perkaranya.
Di samping itu, lanjut Syarifuddin, pelimpahan berkas perkara secara elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum.
Penandatanganan nota kesepahanan dilakukan oleh Ketua MA bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Petrus Reinhard Golose, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyebut SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum yang lebih transparan dan terkontrol. Ia mengatakan, penandatanganan MoU bertujuan mewujudkan kehadiran negara dalam reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
"SPPT-TI merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang saat ini masih berbasis dokumen fisik dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi," terang Mahfud. (OL-8)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved