Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pelimpahan Berkas Perkara Kini Bisa secara Elektronik

Tri Subarkah
21/6/2022 23:29
Pelimpahan Berkas Perkara Kini Bisa secara Elektronik
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin(Antara)

SEMBILAN kementerian/lembaga negara menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) baru dan kerja sama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan, dengan nota kesepahaman baru itu, pelimpahan berkas perkara pidana bisa dilakukan secara elektronik.

"Dalam nota kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang pelimpahan berkas perkara secara elektronik," katanya di Kompleks MA, Jakarta, Selasa (21/6).

Ia menjelaskan, mekanisme baru tersebut akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahan perkaranya.

Di samping itu, lanjut Syarifuddin, pelimpahan berkas perkara secara elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum.

Penandatanganan nota kesepahanan dilakukan oleh Ketua MA bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Petrus Reinhard Golose, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyebut SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum yang lebih transparan dan terkontrol. Ia mengatakan, penandatanganan MoU bertujuan mewujudkan kehadiran negara dalam reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"SPPT-TI merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang saat ini masih berbasis dokumen fisik dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi," terang Mahfud. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya