Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEMBILAN kementerian/lembaga negara menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) baru dan kerja sama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan, dengan nota kesepahaman baru itu, pelimpahan berkas perkara pidana bisa dilakukan secara elektronik.
"Dalam nota kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang pelimpahan berkas perkara secara elektronik," katanya di Kompleks MA, Jakarta, Selasa (21/6).
Ia menjelaskan, mekanisme baru tersebut akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahan perkaranya.
Di samping itu, lanjut Syarifuddin, pelimpahan berkas perkara secara elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum.
Penandatanganan nota kesepahanan dilakukan oleh Ketua MA bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Petrus Reinhard Golose, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyebut SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum yang lebih transparan dan terkontrol. Ia mengatakan, penandatanganan MoU bertujuan mewujudkan kehadiran negara dalam reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
"SPPT-TI merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang saat ini masih berbasis dokumen fisik dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi," terang Mahfud. (OL-8)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved