Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertemu dengan sejumlah partai politik (parpol) untuk mengintegrasikan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) lama ke yang baru.
Adapun Sipol baru ini akan membuat peserta pemilu tidak perlu membawa dokumen secara langsung. Sehingga, dokumen dapat diunggah melalui sistem.
Baca juga: Polri-Dewan Pers Perkuat Kemitraan Cegah Politik Identitas
Rencananya, pertemuan KPU dengan parpol peserta Pemilu 2019 akan dilaksanakan di Gedung KPU RI. “Kami bertemu dengan parpol untuk mengintegrasi data Sipol lama ke Sipol baru. Partai yang datang ya peserta Pemilu 2019,” jelas Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (26/6).
Lalu, pihaknya juga berencana untuk melaunching Sipol baru pada 24 juni mendatang. “Hari Jumat (24/6), kita akan launching Sipol. Pembaruan Sipol ini akan membuat partai tak perlu bawa dokumen seperti dahulu,” imbuhnya.
Untuk menghindari misinformasi terkait penggunaan Sipol baru di daerah, KPU bakal melakukan bimbingan teknis terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten dan kota.
Baca juga: PDI Perjuangan Tentukan Calon Presiden Melalui Rakernas
“Nanti kabupaten dan kota akan dilakukan bimbingan teknis. Kami akan berikan akses untuk Sipolnya, untuk kepentingan pengecekan partai politik yang nantinya mereka verifikasi,” kata Idham.
Sebelumnya, KPU memastikan Sipol aman dari ancaman pihak yang tak bertanggung jawab. Sejumlah lembaga terkait keamanan siber pun telah dilibatkan. KPU juga bakal membentuk tim gugus tugas yang khusus mengawal keamanan data aplikasi Sipol.(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved