Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertemu dengan sejumlah partai politik (parpol) untuk mengintegrasikan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) lama ke yang baru.
Adapun Sipol baru ini akan membuat peserta pemilu tidak perlu membawa dokumen secara langsung. Sehingga, dokumen dapat diunggah melalui sistem.
Baca juga: Polri-Dewan Pers Perkuat Kemitraan Cegah Politik Identitas
Rencananya, pertemuan KPU dengan parpol peserta Pemilu 2019 akan dilaksanakan di Gedung KPU RI. “Kami bertemu dengan parpol untuk mengintegrasi data Sipol lama ke Sipol baru. Partai yang datang ya peserta Pemilu 2019,” jelas Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (26/6).
Lalu, pihaknya juga berencana untuk melaunching Sipol baru pada 24 juni mendatang. “Hari Jumat (24/6), kita akan launching Sipol. Pembaruan Sipol ini akan membuat partai tak perlu bawa dokumen seperti dahulu,” imbuhnya.
Untuk menghindari misinformasi terkait penggunaan Sipol baru di daerah, KPU bakal melakukan bimbingan teknis terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten dan kota.
Baca juga: PDI Perjuangan Tentukan Calon Presiden Melalui Rakernas
“Nanti kabupaten dan kota akan dilakukan bimbingan teknis. Kami akan berikan akses untuk Sipolnya, untuk kepentingan pengecekan partai politik yang nantinya mereka verifikasi,” kata Idham.
Sebelumnya, KPU memastikan Sipol aman dari ancaman pihak yang tak bertanggung jawab. Sejumlah lembaga terkait keamanan siber pun telah dilibatkan. KPU juga bakal membentuk tim gugus tugas yang khusus mengawal keamanan data aplikasi Sipol.(OL-11)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved