Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menyusun aturan terkait pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah. Peraturan itu, ujar Mendagri akan dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri yang didalamnya mengakomodir usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Untuk (penjabat) gubernur, kami meminta usulan nama kepada DPRD provinsi 3 nama. Terserah mereka mau berapa nama (diajukan) yang penting mereka masukkan. Kemendagri akan mengajukan 3 nama," ujar Tito seusai melakukan rapat koordinasi dengan penjabat di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6).
Sedangkan untuk penjabat di tingkat kabupaten/kota, Mendagri mengatakan DPRD kabupaten/kota juga dapat mengusulkan tiga nama. Hal yang sama, imbuh dia, juga dapat dilakukan gubernur dan Kemendagri. Kemendagri juga akan mempertimbangkan untuk tidak mengangkat penjabat yang berasal dari perwira aktif TNI/ Polri setelah sebelumnya timbul polemik penunjukkan Kepala Badan Intelejen Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Bupati Seram Bagian Barat.
Baca juga: Penduduk Potensial Pemilih pada Pemilu 2024 Capai 200 Juta
"Kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif," katanya.
Meski demikian, Mendagri menegaskan tidak membatalkan penunjukkan penjabat Seram Bagian Barat. Ia menjelaskan, penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra bertujuan untuk meredam potensi konflik batas desa yang terjadi di daerah tersebut.
Menurut penjelasan Tito, pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra telah didiskusikan bersama tim penilai akhir dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menkopolhukam), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kapolri serta berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi madya pratama baik dari TNI itu ada pengecualian, itu jangan dibaca satu pasal harus pensiun mengundurkan diri, itu ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI," terang Mendagri. (OL-4)
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved