Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menyusun aturan terkait pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah. Peraturan itu, ujar Mendagri akan dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri yang didalamnya mengakomodir usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Untuk (penjabat) gubernur, kami meminta usulan nama kepada DPRD provinsi 3 nama. Terserah mereka mau berapa nama (diajukan) yang penting mereka masukkan. Kemendagri akan mengajukan 3 nama," ujar Tito seusai melakukan rapat koordinasi dengan penjabat di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6).
Sedangkan untuk penjabat di tingkat kabupaten/kota, Mendagri mengatakan DPRD kabupaten/kota juga dapat mengusulkan tiga nama. Hal yang sama, imbuh dia, juga dapat dilakukan gubernur dan Kemendagri. Kemendagri juga akan mempertimbangkan untuk tidak mengangkat penjabat yang berasal dari perwira aktif TNI/ Polri setelah sebelumnya timbul polemik penunjukkan Kepala Badan Intelejen Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Bupati Seram Bagian Barat.
Baca juga: Penduduk Potensial Pemilih pada Pemilu 2024 Capai 200 Juta
"Kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif," katanya.
Meski demikian, Mendagri menegaskan tidak membatalkan penunjukkan penjabat Seram Bagian Barat. Ia menjelaskan, penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra bertujuan untuk meredam potensi konflik batas desa yang terjadi di daerah tersebut.
Menurut penjelasan Tito, pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra telah didiskusikan bersama tim penilai akhir dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menkopolhukam), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kapolri serta berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi madya pratama baik dari TNI itu ada pengecualian, itu jangan dibaca satu pasal harus pensiun mengundurkan diri, itu ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI," terang Mendagri. (OL-4)
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved