Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menyusun aturan terkait pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah. Peraturan itu, ujar Mendagri akan dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri yang didalamnya mengakomodir usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Untuk (penjabat) gubernur, kami meminta usulan nama kepada DPRD provinsi 3 nama. Terserah mereka mau berapa nama (diajukan) yang penting mereka masukkan. Kemendagri akan mengajukan 3 nama," ujar Tito seusai melakukan rapat koordinasi dengan penjabat di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6).
Sedangkan untuk penjabat di tingkat kabupaten/kota, Mendagri mengatakan DPRD kabupaten/kota juga dapat mengusulkan tiga nama. Hal yang sama, imbuh dia, juga dapat dilakukan gubernur dan Kemendagri. Kemendagri juga akan mempertimbangkan untuk tidak mengangkat penjabat yang berasal dari perwira aktif TNI/ Polri setelah sebelumnya timbul polemik penunjukkan Kepala Badan Intelejen Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Bupati Seram Bagian Barat.
Baca juga: Penduduk Potensial Pemilih pada Pemilu 2024 Capai 200 Juta
"Kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif," katanya.
Meski demikian, Mendagri menegaskan tidak membatalkan penunjukkan penjabat Seram Bagian Barat. Ia menjelaskan, penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra bertujuan untuk meredam potensi konflik batas desa yang terjadi di daerah tersebut.
Menurut penjelasan Tito, pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra telah didiskusikan bersama tim penilai akhir dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menkopolhukam), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kapolri serta berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi madya pratama baik dari TNI itu ada pengecualian, itu jangan dibaca satu pasal harus pensiun mengundurkan diri, itu ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI," terang Mendagri. (OL-4)
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved