Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menyusun aturan terkait pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah. Peraturan itu, ujar Mendagri akan dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri yang didalamnya mengakomodir usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Untuk (penjabat) gubernur, kami meminta usulan nama kepada DPRD provinsi 3 nama. Terserah mereka mau berapa nama (diajukan) yang penting mereka masukkan. Kemendagri akan mengajukan 3 nama," ujar Tito seusai melakukan rapat koordinasi dengan penjabat di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6).
Sedangkan untuk penjabat di tingkat kabupaten/kota, Mendagri mengatakan DPRD kabupaten/kota juga dapat mengusulkan tiga nama. Hal yang sama, imbuh dia, juga dapat dilakukan gubernur dan Kemendagri. Kemendagri juga akan mempertimbangkan untuk tidak mengangkat penjabat yang berasal dari perwira aktif TNI/ Polri setelah sebelumnya timbul polemik penunjukkan Kepala Badan Intelejen Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Bupati Seram Bagian Barat.
Baca juga: Penduduk Potensial Pemilih pada Pemilu 2024 Capai 200 Juta
"Kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif," katanya.
Meski demikian, Mendagri menegaskan tidak membatalkan penunjukkan penjabat Seram Bagian Barat. Ia menjelaskan, penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra bertujuan untuk meredam potensi konflik batas desa yang terjadi di daerah tersebut.
Menurut penjelasan Tito, pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra telah didiskusikan bersama tim penilai akhir dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menkopolhukam), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kapolri serta berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi madya pratama baik dari TNI itu ada pengecualian, itu jangan dibaca satu pasal harus pensiun mengundurkan diri, itu ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI," terang Mendagri. (OL-4)
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved