Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga Khilafatul Muslimin Wajib Sedekah 10-30% dari Penghasilan

Rahmatul Fajri
16/6/2022 14:33
Warga Khilafatul Muslimin Wajib Sedekah 10-30% dari Penghasilan
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah.(ANTARAFOTO/Maulana Surya)

POLDA Metro Jaya mengungkap fakta terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berdasarkan penelusuran, Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau warga lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, harus lebih dulu disumpah oleh pemimpin atau Amir Daulah kewilayahan. Setelah disumpah, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin.

"Kemudian akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari Khalifah atau Amir Daulah," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Setelah disumpah, warga wajib mengikuti aturan, termasuk wajib berinfak atau bersedekah kepada Khilafatul Muslimin sebesar 10-30% dari total penghasilan.

"Warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per hari Rp1.000. Data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar ini," katanya.

Baca juga: Survei : Elektabilitas PPP Cuma 2,7%, Potensi Tak Lolos Pemilu 2024

Hengki mengatakan pihaknya masih menelusuri sumber dana operasional Khilafatul Muslimin. Ia mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Ia mengatakan dalam hal ini kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.

Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah. Hal tersebut, kata Zulpan, telah melanggar hukum.

"Khilafatul Muslimin memiliki sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian dan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, yang saat ini berada di negara kita. Kelompok ini menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara demi kemakmuran umat," kata Zulpan.

Selain Abdul Qadir, polisi juga menangkap lima orang lainnya berinisial AA, IN, FA, SW, dan AS di empat lokasi berbeda, yakni Bandar Lampung, Bekasi, Medan, dan Mojokerto.

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya