Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mencatat perkara korupsi terkait mafia tanah periode 2020-2022 telah merugikan negara lebih dari Rp1,4 triliun.
Setidaknya, ada 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menangani kasus korupsi mafia tanah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan keterangan Puspenkum Kejagung, korupsi pengelolaan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah seluas 30 hektare, menjadi kasus dengan kerugian tertinggi, yakni Rp1,3 triliun.
Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejati Nusa Tenggara Timur. "Saat ini, tahapan penanganan menunggu putusan kasasi, perkara terbukti di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (14/6).
Baca juga: Kejagung Tegaskan tidak Ada Persaingan dalam Berantas Mafia Tanah
Sementara itu, Bidang Pidsus Kejati Gorontolo menangani perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo. Ketut mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp43,35 miliar.
Pihak Kejaksaan telah menjebloskan Asri Wahyuni Banteng selaku KPA Biro Pemprov Gorontalo ke dalam penjara. Kejati Sulawesi Selatan mengusut kasus penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Kawasan Hutan Mapongka, Kabupaten Tana Toraja, yang diduga merugikan negara Rp9,59 miliar.
Kasus tersebut masih bergulir di persidangan dengan menyeret dua terdakwa, yakni Mendo Allo Rante selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah Tana Toraja dan Allo selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran BPN Tana Toraja.
Baca juga: Dua Kasus Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan ke KPK
Terdapat dua kasus korupsi yang ditangani Kejati Maluku. Perkara pertama terkait korupsi pengadaan tanah untuk pembangunanan PLTMG di Kabupaten Buru, dengan kerugian Rp6,1 miliar.
Sementara kasus kedua, pengadaan tanah negeri Tawiri untuk pembangunan Dermaga Lantaran XI Maluku, yang merugikan negara Rp3,2 miliar. Di wilayah DI Yogyakarta, Kejati setempat mengusut perkara korupsi pengadaan tanah oleh UPT BPMRP Yogyakarta pada Kemendikbudristek periode 2013.
"Nilai kerugian sebesar Rp5,64 miliar dengan tersangka berinisial NA dan AR," imbuh Ketut.
Berikutnya, kasus korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Kabupaten Grobogan ditangani Kejati Jawa Tengah. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, kasus tersebut merugikan negara Rp4,99 miliar.
Baca juga: Digugat Mafia Tanah, Warga Prabumulih Minta Tolong Presiden
Empat Kejati lain yang menangani korupsi terkait mafia tanah adalah Kejati Sumatera Barat, Kejati DKI Jakarta, dan Kejati Barat dan Kejati Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Kejati Sumatera Barat menangani kasus korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan taman keanekaragaman hayati milik Pemkab Padang. Sedangkan, Kejati DKI mengusut mafia tanah aset milik Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, sejak 1973.
Lalu, Kejati Sulawesi Barat menangani korupsi penerbitan sertifikat pada pembangunan SPBU di kawasan hutan wilayah Kabupaten Mamuju. Sedangkan Kejati Sulawesi Tengah mengusut kasus korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekd Kabupaten Prigi Moutong peiode 2015-2016.
"Dengan tersangka AR, ZA dan RA yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,14 miliar. Dalam perkara itu telah terdapat pengembalian kerugian negara sejumlah Rp2 miliar," tandasnya.(OL-11)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved