Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kerugian Negara Akibat Praktik Mafia Tanah Capai Rp1,4 Triliun

Tri Subarkah
14/6/2022 16:56
Kerugian Negara Akibat Praktik Mafia Tanah Capai Rp1,4 Triliun
Ilustrasi barang bukti dalam pengungkapan kasus mafia tanah.(MI/Andri Widiyanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mencatat perkara korupsi terkait mafia tanah periode 2020-2022 telah merugikan negara lebih dari Rp1,4 triliun. 

Setidaknya, ada 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menangani kasus korupsi mafia tanah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Berdasarkan keterangan Puspenkum Kejagung, korupsi pengelolaan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah seluas 30 hektare, menjadi kasus dengan kerugian tertinggi, yakni Rp1,3 triliun. 

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejati Nusa Tenggara Timur. "Saat ini, tahapan penanganan menunggu putusan kasasi, perkara terbukti di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (14/6).

Baca juga: Kejagung Tegaskan tidak Ada Persaingan dalam Berantas Mafia Tanah

Sementara itu, Bidang Pidsus Kejati Gorontolo menangani perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo. Ketut mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp43,35 miliar. 

Pihak Kejaksaan telah menjebloskan Asri Wahyuni Banteng selaku KPA Biro Pemprov Gorontalo ke dalam penjara. Kejati Sulawesi Selatan mengusut kasus penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Kawasan Hutan Mapongka, Kabupaten Tana Toraja, yang diduga merugikan negara Rp9,59 miliar. 

Kasus tersebut masih bergulir di persidangan dengan menyeret dua terdakwa, yakni Mendo Allo Rante selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah Tana Toraja dan Allo selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran BPN Tana Toraja.

Baca juga: Dua Kasus Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan ke KPK

Terdapat dua kasus korupsi yang ditangani Kejati Maluku. Perkara pertama terkait korupsi pengadaan tanah untuk pembangunanan PLTMG di Kabupaten Buru, dengan kerugian Rp6,1 miliar. 

Sementara kasus kedua, pengadaan tanah negeri Tawiri untuk pembangunan Dermaga Lantaran XI Maluku, yang merugikan negara Rp3,2 miliar. Di wilayah DI Yogyakarta, Kejati setempat mengusut perkara korupsi pengadaan tanah oleh UPT BPMRP Yogyakarta pada Kemendikbudristek periode 2013.

"Nilai kerugian sebesar Rp5,64 miliar dengan tersangka berinisial NA dan AR," imbuh Ketut.

Berikutnya, kasus korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Kabupaten Grobogan ditangani Kejati Jawa Tengah. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, kasus tersebut merugikan negara Rp4,99 miliar.

Baca juga: Digugat Mafia Tanah, Warga Prabumulih Minta Tolong Presiden

Empat Kejati lain yang menangani korupsi terkait mafia tanah adalah Kejati Sumatera Barat, Kejati DKI Jakarta, dan Kejati Barat dan Kejati Sulawesi Tengah.

Menurutnya, Kejati Sumatera Barat menangani kasus korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan taman keanekaragaman hayati milik Pemkab Padang. Sedangkan, Kejati DKI mengusut mafia tanah aset milik Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, sejak 1973.

Lalu, Kejati Sulawesi Barat menangani korupsi penerbitan sertifikat pada pembangunan SPBU di kawasan hutan wilayah Kabupaten Mamuju. Sedangkan Kejati Sulawesi Tengah mengusut kasus korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekd Kabupaten Prigi Moutong peiode 2015-2016.

"Dengan tersangka AR, ZA dan RA yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,14 miliar. Dalam perkara itu telah terdapat pengembalian kerugian negara sejumlah Rp2 miliar," tandasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya