Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melaporkan kasus dugaan oknum mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan itu berdasarkan pengaduan masyarakat.
"Korban mafia tanah yang melibatkan penyelenggara negara dan oknum pengusaha hitam dalam penguasaan tanah negara yang dimanipulasi. Kemudian, dijadikan sebagai tanah milik pribadi atau milik perusahaan," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Pihak yang dilaporkan itu yakni mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak Trisanti Hudoyo; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Racman; dan Staf Pemeriksa Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sudjulianto. Kemudian, Direksi PT Bumi Indah Raya (BIR), Direktur Pintarso Adijanto, Wakil Direktur Ifan Swandono, dan korporasi PT BIR.
Laporan dugaan mafia tanah di Kabupaten Pontianak terkait dugaan pencaplokan tanah seluas 2.691 meter persegi. Menurut Petrus, pencaplokan itu terungkap karena terdapat dokumen pelepasan hak antara Tan Tje San alias Hasan Matan selaku pemilik dengan Dinas Permukiman dan Prasarana Kalimantan Barat.
Baca juga: Pemerintah Daerah Didorong Gencar Raih Predikat WTP
Tanah itu dibebaskan pada 2005. Petrus menduga tanah itu dicaplok ketika menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT BIR seluas 21.010 meter persegi pada tahun 2007.
Advokat itu menuturkan tanah tersebut sejatinya sudah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan jalan umum. Ganti rugi juga sudah dibayarkan kepada masyarakat pemilik tanah.
"Tetapi ujug-ujug muncul sertifikat atas nama sebuah perusahaan yang namanya PT Bumi Indah Raya yang mencaplok tanah yang sudah dibebaskan oleh negara itu," jelas Petrus.
Sedangkan, terkait mafia tanah di Kabupaten Tangerang, dia melaporkan mantan Kepala Desa Tanjung Pasir, Gunawan. Warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menjadi korban dari pencaplokan tanah tersebut.
"Kepala desa ini mengeluarkan surat rekomendasi yang ternyata palsu dan saat ini menjadi perkara tindak pidana penyerobotan dan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Petrus.
KPK diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Petrus, permasalahan mafia tanah harus diberantas sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"KPK diharapkan dapat merespons untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan dimulai dari dua laporan TPDI," ucap Petrus.(OL-4)
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
Digitalisasi menjadi kunci peningkatan daya saing UMKM di era sekarang.
UMKM harus beradaptasi dengan transaksi digital.
Promo Fun Campcation mulai dari Rp. 1.132.000 denganfasilitas yang bisa Anda dapatkan dengan sarapan untuk 2 orang dewasa dan 2 anak
PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) selaku perusahaan logistik resmi membuka fasilitas kantor baru di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ngopi atau minum kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi salah satu kekuatan untuk menjadi kota kreatif.
SEORANG bocah laki-laki berusia 6 tahun bernama Ahmad Nizam, ditemukan ayahnya membusuk dalam sebuah karung bercampur sampah di samping rumahnya, di Pontianak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved