Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Kasus Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan ke KPK

Fachri Audhia Hafiez
10/6/2022 22:17
Dua Kasus Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan ke KPK
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melaporkan kasus dugaan oknum mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan itu berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Korban mafia tanah yang melibatkan penyelenggara negara dan oknum pengusaha hitam dalam penguasaan tanah negara yang dimanipulasi. Kemudian, dijadikan sebagai tanah milik pribadi atau milik perusahaan," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Pihak yang dilaporkan itu yakni mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak Trisanti Hudoyo; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Racman; dan Staf Pemeriksa Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sudjulianto. Kemudian, Direksi PT Bumi Indah Raya (BIR), Direktur Pintarso Adijanto, Wakil Direktur Ifan Swandono, dan korporasi PT BIR.

Laporan dugaan mafia tanah di Kabupaten Pontianak terkait dugaan pencaplokan tanah seluas 2.691 meter persegi. Menurut Petrus, pencaplokan itu terungkap karena terdapat dokumen pelepasan hak antara Tan Tje San alias Hasan Matan selaku pemilik dengan Dinas Permukiman dan Prasarana Kalimantan Barat.

Baca juga: Pemerintah Daerah Didorong Gencar Raih Predikat WTP

Tanah itu dibebaskan pada 2005. Petrus menduga tanah itu dicaplok ketika menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT BIR seluas 21.010 meter persegi pada tahun 2007.

Advokat itu menuturkan tanah tersebut sejatinya sudah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan jalan umum. Ganti rugi juga sudah dibayarkan kepada masyarakat pemilik tanah.

"Tetapi ujug-ujug muncul sertifikat atas nama sebuah perusahaan yang namanya PT Bumi Indah Raya yang mencaplok tanah yang sudah dibebaskan oleh negara itu," jelas Petrus.

Sedangkan, terkait mafia tanah di Kabupaten Tangerang, dia melaporkan mantan Kepala Desa Tanjung Pasir, Gunawan. Warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menjadi korban dari pencaplokan tanah tersebut.

"Kepala desa ini mengeluarkan surat rekomendasi yang ternyata palsu dan saat ini menjadi perkara tindak pidana penyerobotan dan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Petrus.

KPK diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Petrus, permasalahan mafia tanah harus diberantas sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"KPK diharapkan dapat merespons untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan dimulai dari dua laporan TPDI," ucap Petrus.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya