Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, Selasa (21/6).
Alvin merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Informasi dari majelis hakim dan bagian panmud pidana digelar sidang tersebut pada Selasa, 21 Juji 2022. Untuk agendanya kita tidak tahu tunggu di ruang sidang nanti. Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Senin (13/6)
Sidang ini kembali digelar setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6) PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara/turunan Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
Kemudian surat dakwaan/turunan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018 pada 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.
Menurut Haruno, pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari JPU.. Setelah itu, pihaknya mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.
“Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud,” ujarnya.
Sidang ini digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6).
Haruno menjelaskan, perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis. Baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.
"Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.
Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.
"Artinya, secara administrasi masih mentah, belum lengkap. Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan Kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelas dia.
Ia menambahkan, jika dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap sehingga perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, berkasnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan.
"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.
Haruno menambahkan, apabila perkara Alvin Lim sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, kejaksaan tinggal mengeksekusi saja jika yang bersangkutan terbukti bersalah atau bebas.
"Kalau sudah inkracht kan tinggal dilaksanakan saja. Kalau dia harus masuk, ya masuk. Kalau dia bebas, ya dibebaskan. Kenapa dia (jaksa) mengajukan lagi dengan nama terdakwa yang sama (Alvin Lim)? Kalau sudah diputus ya sudah, ngapain kirim kembali. Kecuali, dalam perkara yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.
Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh MA sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin .
Kemudian, Alvin menyertakan surat pemberitahuan isi putusan Kasasi yang amarnya bahwa menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim.
Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/ PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan biaya dibebankan kepada negara.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan MA telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.
Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam keterangan putusan MA, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan JPU hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.
Namun, sidang berikutnya terdakwa Alvin Lim tidak hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir. Alasannya, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
Akhirnya, hakim memerintahkan JPU untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur KUHAP. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
MA kemudian menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima;
Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama terdakwa Alvin Lim kepada penuntut umum; dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: Alvin Lim Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Tindak Pencucian Uang (OL-8)
Rumah Makan Padang Nan Lamak resmi dibuka di Jakarta Selatan. Sajikan rendang dan ayam goreng khas Solok dengan resep autentik Minang dan konsep made-to-order.
Warga Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan mengeluhkan kebisingan lapangan padel. Mediasi dengan pengelola gagal, warga tuntut peredam suara.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pembangunan Taman Bendera Pusaka telah mencapai 80 persen menjelang peresmiannya yang dijadwalkan pada bulan ini
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved