Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beragendakan konsultasi persiapan Pemilu 2024.
Pengambil kebijakan menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program.
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).
Selanjutnya, para pengambil kebijakan sepakat mendukung kesuksesan Pemilu 2024. Terutama, aspek pengadaan logistik pemilu.
Untuk pengadaan logistik, Komisi II meminta pemerintah menerbitkan aturan khusus. Aturan yang diinginkan yaitu instruksi presiden (inpres).
"Juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik pemilu," ujar Doli.
Setelah disahkan, PKPU tentang Tahapan dan Jadwal bakal melalui proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meyakini proses tersebut bisa selesai pada Jumat, 10 Juni 2022.
"Maka dengan begiitu, sekali lagi begitu masuk tanggal 14 juni 2022 dimulainya tahapan itu sudah ada dasar hukum yang kokoh," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
- Rencana program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu 2024: 14 Juni 2024
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli hingga 11 Desember 2022.
- Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober
Putaran I
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/KotaDisesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD ProvinsiDisesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa Kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan Suara 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 Juni 2024-20 Juli 2024
(A-2)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved