Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Bantah Pengakuan Mardani Maming

Mediaindonesia.com
04/6/2022 20:15
Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Bantah Pengakuan Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) 2019 - 2022, Mardani H Maming, pada Kamis (2/6) lalu. Mardani mengaku pemeriksaan tersebut terkait permasalahannya dengan pemilik Jhonlin Group, Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam. 

Diketahui, pemeriksaan Mardani H Maming merupakan tindaklanjut dari laporan terdakwa kasus suap tambang yang eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kepada KPK. Dwidjono, melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD PDIP Kalsel ini pada tanggal 16 Februari 2022.

Baca juga: PKS Pertimbangkan Opsi Gabung Koalisi Indonesia Bersatu

Hal itu diketahui dari tulisan tangan yang ditulis Dwidjono kepada KPK pada tanggal 18 Februari 2022 yang kemudian dibawa kembali oleh kuasa hukum Dwidjono pada 7 April 2022 ke KPK. Tulisan itu berisi kesaksian Dwidjono soal perintah Mardani H Maming untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi Produksi dari teratas nama PT BKPL menjadi PT PCN.

“Sekitar bulan Oktober 2011 saya selaku Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Tanah Bumbu, diperintahkan oleh Bupati Tanah Bumbu (Mardani H Maming) untuk menemui Henry Setio (Direktur PCN saat itu) di Jakarta dan disuruh membantu pengalihan izin pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN. Dan sesuai perintah Bupati, saya disuruh membantu proses pengalihan izin tersebut,” kata Dwidjono dalam tulisannya tersebut, Sabtu (4/6).

Dwidjono dalam surat tersebut, juga menjelaskan, jika Mardani H Maming yang menerima janji atau suap terkait Pelabuhan PCN yang sebelumnya PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming semula melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) karena jabatannya selaku Bupati Tanah Bumbu, membuat kerja sama dan diduga mendapatkan bagian dari pendapatan operasional ATU, perusahaan terafiliasi dari PCN dan milik Henry Soetio.

Pengakuan Mardani H Maming semakin terbantahkan setelah beredarnya surat permintaan keterangan yang dilayangkan KPK pada tanggal 24 Mei 2022. Surat tersebut berisi permintaan keterangan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 pada Jumat, 27 Mei 2022. Mardani diketahui, datang sepekannya tanggal 2 Juni 2022.

“Untuk klarifikasi/ didengar/keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022,” demikian bunyi surat dengan tanda tangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi/ Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.

Dalam surat tersebut disebutkan, KPK juga meminta Mardani H Maming untuk membawa KTP/ Identitas lainya hingga dokumen pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN.

“KTP dan identitas lainnya. Dokumen terkait dengan pelimpahan pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN,” demikian bunyi surat tersebut. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya