KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menaikkan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemiu 2024.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat membeberkan dinaikkannya honorarium petugas KPPS karena pertimbangan beban kerja petugas KPPS yang tergolong berat.
“Jadi komitmen kami untuk menaikan honor adhoc (petugas Pemilu 2024),” papar Yulianto.
Tak ingin mengulang peristiwa banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia karena jatuh sakit, Yulianto menyebut pihaknya membatasi usia bagi petugas penyelenggara Pemilu.
“Kami membatasi usia bagi penyelenggara maksimal 50 tahun itu bagian antisipasi dan perlindungan untuk ujung tombak penyelenggara pemilu,” terangnya.
Adapun untuk honor petugas KPPS akan naik tiga kali lipat dari honor pada Pemilu 2019
Kini, petugas KPPS akan diberikan kenaikan honorarium sebesar Rp1,5 Juta. “Honornya Rp.1,5 Juta, sudah fiksasi, untuk ketua 1,5 juta, untuk anggota Rp1,4 juta, ketua-kan merangkap anggota,” tandasnya. (OL-8)