Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan sebaik-baiknya.
Kepala Negara berpesan agar jangan sampai ada masalah yang muncul. Khususnya, terkait hal-hal teknis yang memiliki dampak politis.
"Presiden berpesan jangan sampai ada masalah. Utamanya dalam manajemen teknis kepemiluan yang punya dampak politis. Jangan sampai menimbukan problematik," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Senin (30/5).
Baca juga: Jokowi Pastikan Dukungan Anggaran untuk KPU Sebesar Rp76,65 Triliun
Salah satu contoh hal teknis yang dimaksud Presiden adalah jumlah daftar pemilih tetap. KPU diminta menetapkan secara cermat terkait jumlah penduduk Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa mengacu hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang akan disinkronkan dengan data pemerintah, KPU mencatat per Maret 2022 ada 190,5 juta warga yang terdaftar sebagai pemilih.
Baca juga: KPU: Presiden Minta Kampanye Pemilu 2024 Berdurasi Singkat
"Kami juga akan atur pembagian tempat pemungutan suara (TPS). Kalau satu TPS itu menampung 300 orang, kita akan butuh 695 ribu TPS," jelasnya.
Selain itu, Jokowi, sapaan akrabnya, juga menyaroti manajemen kerja petugas pemilu di lapangan. Kepala Negara tidak ingin musibah pada 2019 terulang di Pemilu 2024, yaitu meninggalnya 894 petugas KPPS.
Sebagai upaya mitigasi, KPU sudah memutuskan usia maksimal rekrutmen badan adhoc 50 tahun. "Kita juga akan meminta fasilitas untuk memeriksa kesehatan para petugas. Ini kita minta ke pemerintah daerah," tutupnya.(OL-11)
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved