Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PRESIDEN Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan sebaik-baiknya.
Kepala Negara berpesan agar jangan sampai ada masalah yang muncul. Khususnya, terkait hal-hal teknis yang memiliki dampak politis.
"Presiden berpesan jangan sampai ada masalah. Utamanya dalam manajemen teknis kepemiluan yang punya dampak politis. Jangan sampai menimbukan problematik," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Senin (30/5).
Baca juga: Jokowi Pastikan Dukungan Anggaran untuk KPU Sebesar Rp76,65 Triliun
Salah satu contoh hal teknis yang dimaksud Presiden adalah jumlah daftar pemilih tetap. KPU diminta menetapkan secara cermat terkait jumlah penduduk Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa mengacu hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang akan disinkronkan dengan data pemerintah, KPU mencatat per Maret 2022 ada 190,5 juta warga yang terdaftar sebagai pemilih.
Baca juga: KPU: Presiden Minta Kampanye Pemilu 2024 Berdurasi Singkat
"Kami juga akan atur pembagian tempat pemungutan suara (TPS). Kalau satu TPS itu menampung 300 orang, kita akan butuh 695 ribu TPS," jelasnya.
Selain itu, Jokowi, sapaan akrabnya, juga menyaroti manajemen kerja petugas pemilu di lapangan. Kepala Negara tidak ingin musibah pada 2019 terulang di Pemilu 2024, yaitu meninggalnya 894 petugas KPPS.
Sebagai upaya mitigasi, KPU sudah memutuskan usia maksimal rekrutmen badan adhoc 50 tahun. "Kita juga akan meminta fasilitas untuk memeriksa kesehatan para petugas. Ini kita minta ke pemerintah daerah," tutupnya.(OL-11)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved