Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan sebaik-baiknya.
Kepala Negara berpesan agar jangan sampai ada masalah yang muncul. Khususnya, terkait hal-hal teknis yang memiliki dampak politis.
"Presiden berpesan jangan sampai ada masalah. Utamanya dalam manajemen teknis kepemiluan yang punya dampak politis. Jangan sampai menimbukan problematik," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Senin (30/5).
Baca juga: Jokowi Pastikan Dukungan Anggaran untuk KPU Sebesar Rp76,65 Triliun
Salah satu contoh hal teknis yang dimaksud Presiden adalah jumlah daftar pemilih tetap. KPU diminta menetapkan secara cermat terkait jumlah penduduk Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa mengacu hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang akan disinkronkan dengan data pemerintah, KPU mencatat per Maret 2022 ada 190,5 juta warga yang terdaftar sebagai pemilih.
Baca juga: KPU: Presiden Minta Kampanye Pemilu 2024 Berdurasi Singkat
"Kami juga akan atur pembagian tempat pemungutan suara (TPS). Kalau satu TPS itu menampung 300 orang, kita akan butuh 695 ribu TPS," jelasnya.
Selain itu, Jokowi, sapaan akrabnya, juga menyaroti manajemen kerja petugas pemilu di lapangan. Kepala Negara tidak ingin musibah pada 2019 terulang di Pemilu 2024, yaitu meninggalnya 894 petugas KPPS.
Sebagai upaya mitigasi, KPU sudah memutuskan usia maksimal rekrutmen badan adhoc 50 tahun. "Kita juga akan meminta fasilitas untuk memeriksa kesehatan para petugas. Ini kita minta ke pemerintah daerah," tutupnya.(OL-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved