Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jokowi Pastikan Dukungan Anggaran untuk KPU Sebesar Rp76,65 Triliun

Andhika Prasetyo
30/5/2022 17:32
Jokowi Pastikan Dukungan Anggaran untuk KPU Sebesar Rp76,65 Triliun
Pekerja merakit kotak suara untuk kebutuhan logistik pemilu.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo memberi dukungan penuh terhadap rencana pembiayaan seluruh tahapan dan kegiatan Pemilu 2024 yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepastian atas dukungan tersebut diberikan, setelah petinggi dan seluruh anggota KPU pusat bertandang ke Istana Merdeka pada Senin (30/5).

"Presiden mendukung penuh berbagai macam keperluan KPU. Baik dari sisi regulasi maupun pembiayaan," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta. 

Baca juga: Presiden Tegaskan Pemerintah 'All Out' Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu

"Presiden akan menginstruksikan Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan pendanaan kepada KPU, demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024," imbuhnya.

Hasyim mengungkapkan bahwa untuk menjalankan seluruh tahapan kegiatan pesta demokrasi, KPU membutuhkan biaya hingga Rp76,65 triliun.

Lebih lanjut, pihaknya membagi angka pembiayaan menjadi dua kategori, yaitu tahapan kegiatan pemilu dan dukungan pelaksanaan.

"Untuk tahapan kegiatan pemilu, kita memerlukan dana sebesar Rp63 triliun dan dukungan pelaksanaan sebesar Rp13,2 triliun," jelas Hasyim.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri, Menteri PAN-RB: Ada Sanksi Berat

Adapun biaya yang masuk kategori tahapan kegiatan pemilu akan digunakan untuk hal teknis. Seperti, honor badan adhoc dan pengadaan logistik. "Untuk honor badan adhoc nilainya mencapai Rp34 triliun," katanya.

"Angka itu memang besar, karena banyak orang yang terlibat. Mulai dari pengurus di pusat, hingga pelindung masyarakat untuk mengawal pemilihan," terang Hasyim.

Menyoroti dukungan pelaksanaan, anggaran negara digunakan untuk pengadaan atau renovasi gedung kantor dan gudang KPU. Lalu, sewa kendaraan, uang kehormatan anggota KPU, belanja operasional kantor, hingga pembiayaan rekrutmen di kabupaten/kota.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya